Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penyidikan Aset Ruko Simpang Tiga Terus Bergulir, Kejaksaan Panggil Penghuni Ruko dan Mantan Sekda

Azmy endiyana Zuhri • Senin, 5 Agustus 2024 | 15:20 WIB
Pemkab Jombang akhirny memasang papan aset miliknya di Ruko SImpang Tiga Jombang yang bakal dipakai gedung MPP dalam waktu dekat
Pemkab Jombang akhirny memasang papan aset miliknya di Ruko SImpang Tiga Jombang yang bakal dipakai gedung MPP dalam waktu dekat

Radarjombang.id - Permasalahan aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit hingga belum ada titik terang.

Meski begitu, langkah penyidikan Kejaksaan Negeri Jombang masih terus berlanjut.

Terbaru, Korps Adhyaksa memanggil satu penghuni ruko Heri Soesanto dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Ita Tribawati.

Pemanggilan dua saksi tersebut dilakukan tim penyidik pada Kamis (1/8) siang.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga malam hari sekitar pukul 20.00.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra mengatakan, pihaknya memanggil dua orang, yakni Heri Soesanto dan Ita Triwibawati terkait penyidikan aset Ruko Simpang Tiga.

Pasalnya pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan.

”Pemanggilan terkait penyidikan Ruko Simpang Tiga. Kita memerlukan pemeriksaan tambahan,” terang Chandra.

Kajari Chandra mengatakan, permasalahan pemanfataan aset Simpang Tiga ini sudah bagaikan benang kusut sejak 2016.

Sehingga, dirinya ingin memastikan tim penyidik mampu mengurai permasalahan tersebut.

”Banyak fakta-fakta menarik yang didapat pada saat masa HGB (Hak Guna Bangunan) habis penghuni ruko ini sudah mengajukan perpanjangan.

Nah ini tinggal tindak lanjutnya seperti apa,” bebernya.

Ia juga kembali menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan itu terkait penggunaan aset daerah mulai tahun 2016-2021 atau yang menjadi temuan BPK.

”Jadi untuk 2021 hingga sekarang itu tidak memproses itu,” katanya.

Terlebih lagi, dirinya menegaskan aset dan bangunan itu merupakan milik pemerintah daerah.

Ada sejumlah penghuni yang mengklaim itu bangunan milik penghuni ruko.

”Ada yang mengklaim itu bangunan miliknya, itu hak mereka, kita tidak bisa memaksa. Klaimnya itu ingin memiliki atau menguasai aset pemerintah daerah, itu yang kita akan pelajari,” tegasnya.

Pihaknya sebelumnya saat rapat bersama Pj Bupati Jombang terkait dengan penggunaan Ruko Simpang Tiga untuk ditempati mal pelayanan publik (MPP), pihaknya langsung mendukung rencana pemerintah derah tersebut.

”Itu kan aset pemerintah ya silakan. Justru kita lihat siapa yang ngeyel nanti,” tegasnya.

Setelah pemeriksaan ini, tim penyidik akan segera berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilanjutkan ke ahli.

”Ke BPK terkait temuan itu, kemudian ke ahli untuk meminta keterangan ahli terkait dengan perbuatan melawan hukum kaitannya dengan pemanfaatan aset ini masuk ranah mana, kerugiannya berapa? tandasnya.

Terkait dengan penyelesaian kasus ini, Chandra mengatakan akan diselesaikan secepatnya.

”Kami akan selesaikan secepatnya. Karena saya juga mempunyai kepentingan ditarget pimpinan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi kedatangannya ke kantor kejaksaan, Heri Soesanto menyebut terkait penanganan Ruko Simpang Tiga.

”Saya kan sudah diperiksa 4 kali. Materinya sama, pertanyaannya sama.

Ini tadi diperiksa pagi jam 10 kita tidak bawa data, kita Kembali mengambil data dan mulai diperiksa lagi tadi jam 15.00 sore.

Ini tadi saya menyerahkan akte jual beli Blok C 3,4,5,” katanya diwawancarai usai menjalani pemeriksaan.

Heri menegaslan akte jual beli dengan PT Surya Tama dengan dirinya sehingga dirinya memastikan sejumlah ruko yang kini ia tempati itu membeli bukan menyewa.

”Kalau Sekda nagih saya atas dasar hukum apa? Selama ini kita tidak pernah ada sewa-menyewa dengan pemda, tidak ada tanda tangan atau perjanjian, saya itu ada akte jual beli di dalamnya,” bebernya.

Dirinya kembali menyebutkan tanah dan bangunan di jual  PT. Sejak membeli tanah tersebut pemilik PT tidak pernah muncul dan pada waktu dirinya membeli tanah tersebut.

Pemda juga tidak pernah memberikan sosialisasi.

”Waktu itu tahun 2016 kita sudah mengajukan perpanjangan HGB, tapi tidak ada jawaban dari pemda lalu di tahun 2022 kita di tagih sekda,” pungkasnya.

Sementara mantan Sekdakab Jombang Ita Triwibawati memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dengan kedatangannya ke kantor kejaksaan.

No comment,” jawabnya singkat. (yan/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Kejaksaan #Jombang #ruko simpang tiga