Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sah! Istri Kades di Jogoroto Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Achmad RW • Minggu, 2 Oktober 2022 | 14:08 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan
JOMBANG – AI, istri salah satu kades di Kecamatan Jogoroto harus bersiap menghuni sel tahanan. Polisi, telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan MR, kakak iparnya.

Keputusan itu, diketahui dari surat penetapan tersangka yang dikirim penyidik Satreskrim Polres Jombang kepada MR. Dalam surat bernomor B/129.b/AX/RES.1.11/2022/Satreskrim tertanggal 19 September 2022 itu, dijelaskan jika status AI, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha itu, juga tertera jika AI dijerat polisi dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan juga pasal 372 KUHP tentang penggelapan. ”Surat ini kami terima sekitar semingguan lalu, sebelum putusan gugatan di PN” terang MR, kepada Jawa Pos Radar Jombang (30/9).

Kendati lega karena AI sudah dijadikan tersangka dan laporannya diproses polisi, ia tetap berharap penahanan bisa segera dilakukan kepada tersangka. ”Penahanan belum, AI masih di rumah. Karena statusnya sudah tersangka, kami berharap polisi segera menahan, itu saja,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang tak menampik perihal telah ditetapkannya AI sebagai tersangka dalam kasus tipu gelap itu. ”Iya benar (telah ditetapkan tersangka, Red),” tulisnya dalam pesan singkat yang dikirim ke wartawan.

Terpisah, Sidik Purnama, kuasa hukum AI membenarkan jika kliennya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Penetapan tersangka, kami juga klien sudah menerima pemberitahuannya,” ungkapnya.

Ia juga membenarkan hingga kini AI masih belum ditahan dan masih tinggal di rumahnya di Kecamatan Jogoroto. ”Belum ditahan juga memang,” tambahnya.

Disinggung soal langkah hukum yang akan dilakukan pihaknya, Sidik menyebut akan tetap mendampingi dan menunggu instruksi dari kliennya. Termasuk saat ditanya soal kemungkinannya melakukan pra-peradilan. ”Praperadilan belum ya, kita perlu cermati dulu untuk menentukan langkah. Saya menunggu permintaan klien nanti seperti apa. Tapi kalau kasus tipu gelap ini kan bisa diupayakan restorative justice ya, kita akan berupaya ke sana mungkin,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AI, istri salah satu kades di Kecamatan Jogoroto dipolisikan MR, yang tak lain kakak iparnya sendiri. Menyusul perbuatannya diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait investasi pembelian pakan ternak terhadap MR. Akibatnya, korban mengaku dirugikan hingga lebih dari Rp 8 miliar.

AI, sempat melawan balik laporan kakak iparnya itu dengan melakukan gugatan perdata di PN Jombang. Namun, gugatannya ini berakhir dengan keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena dinilai majelis hakim cacat materiil. (riz/naz/riz) Editor : Achmad RW
#Istri Kades #jadi tersangka #Jombang #penipuan #kecamatan jogoroto