Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Hari Ini Tito Jalani Sidang Perdana

Rojiful Mamduh • Kamis, 22 April 2021 | 15:20 WIB
JOMBANG – Tito Kadar Isman, terdakwa kasus dana hibah KONI harus bersi
JOMBANG – Tito Kadar Isman, terdakwa kasus dana hibah KONI harus bersi


JOMBANG – Tito Kadar Isman, terdakwa kasus dana hibah KONI harus bersiap menghadapi meja sidang. Sesuai Jadwal eks ketua umum KONI Jombang hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.



”Untuk kasus KONI, sudah ada penunjukan hakim. Jadwal sidang perdana akan dilakukan besok (hari ini,Red),” terang Muhammad Salahuddin, Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.



Dikarenakan masih pendemi Covid-19, proses sidang akan digelar secara daring. Tito akan menjalani sidang dari Lapas Jombang, sementara JPU, majelis hakim akan tetap melaksanakan sidang dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. ”Untuk agendanya besok pembacaan dakwaan, kan baru sidang pertama ini,” singkatnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Tito Kadar Isman, Ketua Umum KONI Jombang 2017-2021 sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI sejak 8 Desember 2020.



Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kejari telah memeriksa sekitar 25 saksi, baik dari cabor maupun sekretariat KONI Jombang.



Penyidik menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 270 juta dari tiga tahun anggaran hibah Pemkab Jombang yang diterima KONI.  Temuan kebocoran anggaran ditengarai berada pada bagian sekretariat KONI.


Akibat perbuatannya itu, Tito dijerat melanggar pasal 2 ayat 1jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Rojiful Mamduh