JOMBANG – Empat jaringan pengedar sabu antar pulau asal Jombang, batal menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin kemarin (28/6). Ini setelah JPU belum siap materi tuntutan sehingga sidang kembali ditunda.
“Sidang pembacaan tuntutan harusnya dilakukan hari ini, namun karena JPU belum siap dengan materi tuntutan, sidang kembali di-skors,” terang Andi Subangun, Kasi Intelejen Kejari Jombang.
Tak hanya sidang untuk terdakwa Dewangga, sidang untuk dua kasus yang lain dengan terdakwa tiga rekannya juga bernasib sama. “Semuanya ditunda, empat-empatnya belum siap untuk memberikan tuntutan,” lanjutnya. Andi menyebut, sidang lanjutan bakal kembali digelar pekan depan dengan agenda yang sama. “Ditunda sampai Rabu (7/7) depan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewangga Amirus Suhada alias Hero, Ruchul Amin Marzuki Zakaria alias Jaka, Lalang Aryo Pratama dan Rizky Amanulloh, dibekuk Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri 13 dan 15 November 2020 lalu.
Mereka dibekuk di sejumlah lokasi berbeda. Lalang Aryo Pratama dan Rizky Amanulloh dibekuk petugas saat menyeberang seaport interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, keduanya ditangkap dengan barangbukti 33 bungkus berisi sabu seberat 25 kilogram dan 12 bungkus berisi pil ekstasi di dalam mobil Toyota Elf warna silver nopol D 7292 HP yang ada di dalam koper.
Sementara dua hari setelahnya, Dewangga dan Jaka, dibekuk di rumah masing-masing di Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben dan Desa Mancar, Kecamatan Peterongan. Keduanya turut dikeler petugas ke Mabes Polri di Jakarta karena terbukti bekerja di balik layar sebagai pengendali dua terdakwa sebelumnya.
Hingga 3 Mei 2021, sidang perdana digelar di PN Jombang dengan agenda pembacaan dakwaan. Empat orang itu, disidang terpisah. Masing-masing Jaka sendiri, Hero sendiri dan Lalang dan Rizky dalam satu berkas.