22.5 C
Jombang
Saturday, April 1, 2023

Jadi Pengedar Sabu-Sabu di Jombang, Dua Pelajar Dibekuk Polisi

JOMBANG – RDH, 18, dan MH, 18, remaja asal Kecamatan Diwek dibekuk Satreskoba Polres Jombang, Rabu (19/1). Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu dan pil koplo. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah paket sabu-sabu berikut ribuan pil koplo.

”Kedua tersangka berikut dan barang buktinya sudah diamankan di mapolres. Masih kita lakukan upaya pengembangan,” terang AKP Riza Rahman, Kasatreskoba Polres Jombang.

Riza menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu kasus sebelumnya. Keduanya pun akhirnya jadi target operasi petugas selama beberapa minggu terakhir. ”Kita lidik (penyelidikan), hingga mencium keberadaan keduanya di wilayah Jombang Kota,” lanjutnya.

Hingga Rabu malam lalu, sekitar pukul 21.30, Riza dan timnya bergegas menuju sebuah rumah di Jl Jawa, Kelurahan Kaliwungu. “Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku di sekitar TKP yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Baca Juga :  Hangatin Sayur, Ditinggal Hajatan, Dua Rumah Ludes Terbakar

Kedatangan polisi yang tiba-tiba menjadikan keduanya kedua remaja yang masih duduk di bangku SMA ini tak berkutik. Dari penggerebakan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 11 plastik klip berisi sabu-sabu. Masing-masing seberat 0,9 gram, 0,9 gram, 0,1 gram, 0,16 gram, 0,09 gram, 0,08 gram, 0,08 gram, 0,08 gram, 0,08 gram, 0,06 gram dan 0,04 gram. ”Jumlah totalnya untuk sabu di plastik klip seberat 2,57 gram, ada juga sabu dalam pipet seberat 2,83 gram,” rincinya.

Di lokasi itu didapati pula sebuah sebuah timbangan digital, dua sedotan plastik yang digunakan sebagai skrup sabu-sabu, sebuah korek api dan dua buah handphone.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan keduanya polisi juga berhasil menyita ribuan butir pil koplo jenis dobel L. Di rumah itu, polisi mengamankan delapan botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil. “Jadi ada total 8.000 pil yang disimpan keduanya, pil ini juga memang rencananya diedarkan sama mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Dukung Kejaksaan, PPDI Jombang Dorong Usut Tuntas Proyek Perpusdes

Keduanya pun hanya bisa pasrha digiring ke Mapolres Jombang. Kepada polisi, dua remaja ini mengaku sudah setahun terakhir aktif jadi pengedar narkoba. Keduanya juga mengaku dapat pasokan dari pengedar lebih besar di luar kota. ”Mereka dapat barang ini dengan sistem ranjau,” imbuh Riza.

Akibat perbuatannya, keduanya pun kini meringkuk di sel tahanan. Polisi, menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Selain pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, keduanya juga terancam dijerat dengan pasal 196 UURI nomor 36 tentang Kesehatan. ”Ancaman maksimalnya pidana 20 tahun,” pungkasnya.






Reporter: Achmad RW

JOMBANG – RDH, 18, dan MH, 18, remaja asal Kecamatan Diwek dibekuk Satreskoba Polres Jombang, Rabu (19/1). Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu dan pil koplo. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah paket sabu-sabu berikut ribuan pil koplo.

”Kedua tersangka berikut dan barang buktinya sudah diamankan di mapolres. Masih kita lakukan upaya pengembangan,” terang AKP Riza Rahman, Kasatreskoba Polres Jombang.

Riza menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu kasus sebelumnya. Keduanya pun akhirnya jadi target operasi petugas selama beberapa minggu terakhir. ”Kita lidik (penyelidikan), hingga mencium keberadaan keduanya di wilayah Jombang Kota,” lanjutnya.

Hingga Rabu malam lalu, sekitar pukul 21.30, Riza dan timnya bergegas menuju sebuah rumah di Jl Jawa, Kelurahan Kaliwungu. “Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku di sekitar TKP yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Belum Jatuhkan Sanksi untuk Eks Lurah Kepanjen

Kedatangan polisi yang tiba-tiba menjadikan keduanya kedua remaja yang masih duduk di bangku SMA ini tak berkutik. Dari penggerebakan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 11 plastik klip berisi sabu-sabu. Masing-masing seberat 0,9 gram, 0,9 gram, 0,1 gram, 0,16 gram, 0,09 gram, 0,08 gram, 0,08 gram, 0,08 gram, 0,08 gram, 0,06 gram dan 0,04 gram. ”Jumlah totalnya untuk sabu di plastik klip seberat 2,57 gram, ada juga sabu dalam pipet seberat 2,83 gram,” rincinya.

Di lokasi itu didapati pula sebuah sebuah timbangan digital, dua sedotan plastik yang digunakan sebagai skrup sabu-sabu, sebuah korek api dan dua buah handphone.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan keduanya polisi juga berhasil menyita ribuan butir pil koplo jenis dobel L. Di rumah itu, polisi mengamankan delapan botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil. “Jadi ada total 8.000 pil yang disimpan keduanya, pil ini juga memang rencananya diedarkan sama mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Dukung Kejaksaan, PPDI Jombang Dorong Usut Tuntas Proyek Perpusdes

Keduanya pun hanya bisa pasrha digiring ke Mapolres Jombang. Kepada polisi, dua remaja ini mengaku sudah setahun terakhir aktif jadi pengedar narkoba. Keduanya juga mengaku dapat pasokan dari pengedar lebih besar di luar kota. ”Mereka dapat barang ini dengan sistem ranjau,” imbuh Riza.

Akibat perbuatannya, keduanya pun kini meringkuk di sel tahanan. Polisi, menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Selain pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, keduanya juga terancam dijerat dengan pasal 196 UURI nomor 36 tentang Kesehatan. ”Ancaman maksimalnya pidana 20 tahun,” pungkasnya.






Reporter: Achmad RW

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/