JOMBANG – Rudi Lestari, 43, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Jombang harus meringkuk di sel tahanan. Ia ditangkap unit reskrim Polsek Jombang Kota lantaran dilaporkan melakukan penipuan kepada pegawai Dinkes Jombang. Modusnya pelaku menjanjikan bisa memuluskan korban menduduki jabatan strategis di pemkab sesuai yang diminta.
”Pelaku ditangkap di Jl Kusuma Bangsa Rabu (24/5) sore. Saat ini statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang AKP Soesilo, Kapolsek Jombang Kota.
Soesilo menjelaskan, penangkapan warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng ini, bermula dari laporan Anik Rahmawati, pegawai di Dinas Kesehatan Jombang. Warga Desa Pulo Lor, Jombang ini mengaku menjadi korban penipuan pelaku terkait mutasi jabatan di lingkup Pemkab Jombang tahun lalu.
Saat itu, korban curhat kepada pelaku ingin pindah tugas dari dinkes ke Inspektorat Jombang. ”Nah, tersangka ini menjanjikan bisa memuluskan mutasi, dengan cara membayar sejumlah uang. Tarifnya Rp 30 juta,” lanjutnya.
Hingga akhirnya pada Juni 2022 lalu, Anik pun mau dan menyerahkan uang yang diminta Rudi secara bertahap. Masing-masing Rp 10 Juta pada (15/6/2022) dan Rp 20 juta sisanya pada (21/6/2022). ”Janji tersangka ini dalam waktu enam bulan akan ada mutasi dan korban akan yang jadi salah satunya,” imbuhnya.
Namun, hingga kini janji itu tak juga terlaksana. Sadar jadi korban penipuan, Anik pun melaporkan kejadian itu ke polisi dan berujung pada penangkapannya itu. Kepada polisi, Rudi pun mengakui seluruh perbuatannya. ”Tersangka mengaku uang Rp 30 juta itu diserahkan kepada orang lain seluruhnya. Ini yang sampai hari ini masih kami kembangkan lebih lanjut, apa benar pengakuan tersangka ini,” lontarnya.
Akibat perbuatannya itu, Rudi kini harus meringkuk di tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (riz/naz/riz)