28 C
Jombang
Thursday, June 8, 2023

Buntut Pesilat Onar di Jombang, 119 Orang Dibekuk 8 Jadi Tersangka

JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat menindaklanjuti keonaran yang dibuat para pendekar perguruan silat di Utara brantas. Dari serangkaian kerusuhan itu, polisi mengamankan 119 orang. 8 diantaranya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Kami sudah amankan 119 oknum perguruan silat. Rinciannya 112 dari IKSPI, 7 dari PSHW. Mereka kita amankan di Kecamatan Kudu dan Ploso dini hari tadi,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat press rilis di Mapolres Jombang (25/5) sore.

Dari 119 pesilat yang diamankan itu, 80 persen di antaranya masih usia anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. ”Kami memang menemukan adanya senjata tajam, baik berupa parang dan ruyung (doublestick,Red). Selain itu ada juga kayu juga batu yang diamankan sebagai barang bukti,” rincinya.

Baca Juga :  Jumlah Warga Binaan Tembus 977 Orang, Lapas Jombang Overkapasitas

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MAE, 17, IAS, 15, BFF, 15, RF, 15, RPM, 16, MES, 15, APJ, 16 dan MRW, 20. Mereka ada yang dari Jombang, ada juga yang dari Kediri. ”Hampir semua masih bertatus pelajar,” imbuhnya.

Selain itu, ada tiga pelaku ditangani Polres Sidoarjo. ”Tadi Polres Sidoarjo juga mengambil tiga tersangka yang kita amankan. Karena tiga orang tersebut juga memicu kerusuhan di Sidoarjo,” imbuh Aldo.

Penetapan tersangka itu, disebut Aldo berdasar enam laporan polisi. Di antaranya, 3 laporan terkait dugaan penganiayaan,1 laporan tentang perusakan dan 2 laporan tentang membawa senjata tajam. ”Terhadap 8 orang ini kita lakukan penahanan,” bebernya.

Baca Juga :  Tabrak Truk di Traffic Light, Truk Pengangkut Bata Ringan Ringsek

Hingga kini polisi masih terus mendalami pemeriksaan. Bagi mereka yang tidak terlibat akan dilepas dengan syarat. ”Untuk yang sementara tidak terlibat, atau tidak terindikasi di 6 LP tadi, mereka orang tuanya akan dipanggil, berikut kepala desa. Dan terkhusus bagi yang masih sekolah, harus menghadirkan kepala sekolahnya maupun guru untuk hadir dan menjemput anaknya ini,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat menindaklanjuti keonaran yang dibuat para pendekar perguruan silat di Utara brantas. Dari serangkaian kerusuhan itu, polisi mengamankan 119 orang. 8 diantaranya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Kami sudah amankan 119 oknum perguruan silat. Rinciannya 112 dari IKSPI, 7 dari PSHW. Mereka kita amankan di Kecamatan Kudu dan Ploso dini hari tadi,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat press rilis di Mapolres Jombang (25/5) sore.

Dari 119 pesilat yang diamankan itu, 80 persen di antaranya masih usia anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. ”Kami memang menemukan adanya senjata tajam, baik berupa parang dan ruyung (doublestick,Red). Selain itu ada juga kayu juga batu yang diamankan sebagai barang bukti,” rincinya.

Baca Juga :  Pesantren Tua Cenderung Moderat

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MAE, 17, IAS, 15, BFF, 15, RF, 15, RPM, 16, MES, 15, APJ, 16 dan MRW, 20. Mereka ada yang dari Jombang, ada juga yang dari Kediri. ”Hampir semua masih bertatus pelajar,” imbuhnya.

Selain itu, ada tiga pelaku ditangani Polres Sidoarjo. ”Tadi Polres Sidoarjo juga mengambil tiga tersangka yang kita amankan. Karena tiga orang tersebut juga memicu kerusuhan di Sidoarjo,” imbuh Aldo.

Penetapan tersangka itu, disebut Aldo berdasar enam laporan polisi. Di antaranya, 3 laporan terkait dugaan penganiayaan,1 laporan tentang perusakan dan 2 laporan tentang membawa senjata tajam. ”Terhadap 8 orang ini kita lakukan penahanan,” bebernya.

Baca Juga :  Kejari Pantau Jembatan Proyek PISEW di Karangwinongan Mojoagung

Hingga kini polisi masih terus mendalami pemeriksaan. Bagi mereka yang tidak terlibat akan dilepas dengan syarat. ”Untuk yang sementara tidak terlibat, atau tidak terindikasi di 6 LP tadi, mereka orang tuanya akan dipanggil, berikut kepala desa. Dan terkhusus bagi yang masih sekolah, harus menghadirkan kepala sekolahnya maupun guru untuk hadir dan menjemput anaknya ini,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/