
RadarJombang.id – Rahmad Adi Santoso, 23, pemuda asal Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh Jombang harus meringkuk di sel tahanan.
Ia dibekuk unit reskrim Polsek Jombang karena aksinya merebut handphone milik temannya sendiri.
”Kejadiannya itu pada Sabtu (16/11) dini hari. Pelaku ditangkap pada Minggu (17/11) di tempat tongkrongan,” terang Kapolsek Jombang AKP Soesilo.
Semula korban Moch Febri Urifianto, warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang dan pelaku tengah ngopi bareng bersama sejumlah teman lainnya di warung di dekat Stadion Merdeka Jombang Jumat (15/11).
”Mereka ini saling kenal, dan sempat ngopi bareng di tempat itu,” terangnya.
Sekitar pukul 00.00, kawanan pemuda ini memutuskan pulang. Korban dan pelaku berjalanan beriingan.
Saat melintas di Desa Sambongdukuh, tanpa alasan yang jelas pelaku meminta korban berhenti di tempat sepi.
”Pelaku kemudian meminta paksa HP milik korban,” terangnya.
Korban berusaha menolak permintaan pelaku. Pelaku kemudian mengarahkan pukulan ke arah wajah pelaku.
”Setelah itu pelaku mengambil handphone merek Realme C30 milik korban dan kabur,” terangnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Jombang.
Usai mendengar keterangan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku saat sedang ngopi.
”Pelaku dibekuk saat sedang nongkrong di wilayah Tunggorono Jombang,” imbuhnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sebuah handphone milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, Rahmad Adi Santoso kini harus meringkuk di penjara.
”Pelaku ditahan dan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (riz/naz/riz)



