Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Satpol PP Jombang Dipecat Gegara Bolos Lebih Dari 100 Hari

A
Penulis: Achmad RW❯
Ilustrasi PNS di Jombang DIpecat
Ilustrasi PNS di Jombang DIpecat

RadarJombang.id – Salah satu PNS Satpol PP Jombang dikabarkan dijatuhi sanksi pemecatan.


Advertisement

Pemecatan itu, dilakukan lantaran pegawai yang menduduki jabatan eselon IV ini diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Salah satunya, kerap bolos kerja. Kabar pemecatan ramai menjadi bahan pembahasan di internal pegawai pemkab.

Oknum PNS yang dijatuhi sanksi pemecatan dengan hormat merujuk pada HW, salah satu kepala seksi di kantor Satpol PP Jombang.

Advertisement

”Sudah beredar beberapa hari terakhir ini di internal Pemkab Jombang, ada PNS yang dipecat dari Satpol PP, namanya HW,” terang sumber tepercaya Jawa Pos Radar Jombang.

Dari informasi yang diterimanya, pemecatan HW dilakukan beberapa hari terakhir ini. Penyebabnya, karena sejumlah masalah indisipliner.

”Masalahnya indisipliner, ya bolos, ya dugaan masalah jual-jual jabatan dan lain-lain, terus dilaporkan ke BKPSDM itu,” imbuhnya.

Advertisement

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo membenarkan perihal pemecatan HW dari statusnya sebagai PNS di Satpol PP Jombang.

”Yang bersangkutan diberhentikan memang. Ada-ada kasus lain, namun yang terparah karena kasus absen,” ungkapnya, Selasa (1/10).

Bambang menyebut, dari data yang ia miliki, HW memang memiliki catatan absen alias bolos kerja yang cukup panjang. ”Sering tidak masuk sampai 107 hari, ” imbuhnya.

Setelah diberhentikan, Bambang menyebut HW masih memiliki kesempatan 14 hari ke depan untuk mengajukan banding atas keputusan itu.

”Dia diberikan waktu 14 hari untuk melakukan banding, masih masa sanggah,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono juga membenarkan adanya anak buahnya yang dipecat itu.

”Jadi benar, ada pegawai kami yang diberhentikan dengan hormat, kami terima surat (pemberhentiannya,Red) sejak Kamis (26/9), sudah diserahkan juga kepada yang bersangkutan,” terangnya (1/10).

Thonsom menyebut, HW adalah salah satu pegawai eselon IV dan menduduki jabatan sebagai kepala seksi (kasi) di lingkup Satpol PP Jombang.

”Yang bersangkutan eselon IV, posisinya diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

Advertisement

Artikel Terkait

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Pojokrejo Kesamben Ludes Terbakar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Pojokrejo Kesamben Ludes Terbakar

Kebakaran menghanguskan satu unit rumah milik Robian, warga Dusun Ngerco, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Sabtu (7/11) malam.

Tak Sekadar Penghijauan, Desa Jombok Jombang Sulap Pinggir Jalan Jadi Kebun Buah Gratis

Tak Sekadar Penghijauan, Desa Jombok Jombang Sulap Pinggir Jalan Jadi Kebun Buah Gratis

Ruas jalan dan tanggul sungai di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, tak sekadar menjadi akses mobilitas warga. Beragam pohon buah tumbuh subur di sepanjang jalur tersebut. Saat berbuah, hasilnya boleh dinikmati

Tiga Perkara yang Dirahasiakan Allah, Jangan Remehkan Amal Kecil dan Sesama Manusia

Tiga Perkara yang Dirahasiakan Allah, Jangan Remehkan Amal Kecil dan Sesama Manusia

Saat ngaji usai salat Zuhur di Masjid Agung Junnatul Fuadah Polres Jombang, Kamis (5/11), pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Khoir, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, KH Miftahul Khoiri, menjelaskan hal yang dirahasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer