Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Ultimatum Penghuni Ruko Simpang Tiga: 19 Agustus Ruko Harus Kosong!

A
Penulis: Achmad RW❯
Surat perintah pengosongan Ruko Simpang Tiga yang diterbitkan Pemkab Jombang untuk seluruh penghuni ruko
Surat perintah pengosongan Ruko Simpang Tiga yang diterbitkan Pemkab Jombang untuk seluruh penghuni ruko

RadarJombang.id  – Pemkab Jombang makin serius dalam upayanya mengambil alih aset Ruko Simpang Tiga.


Advertisement

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memberikan ultimatum kepada seluruh penghuni ruko agar segera mengosongkan seluruh Ruko Simpang Tiga paling lambat 19 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo membenarkan terkait kebijakan Pemkab Jombang mengambil alih suruh ruko di kawaasan Pertokoan Simpang Tiga.

Pemkab sudah mengeluarkan surat nomor 500.2/2876/415.32/2024 yang ditandatangani Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo tertanggal 14 Agustus 2024.

Advertisement

”Surat itu berisi imbauan agar para penghuni segera mengosongkan Ruko Simpang Tiga paling lambat 19 Agustus pukul 10.00 WIB,” tegas Agus kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Agus menyebut, surat itu adalah tindak lanjut dari sejumlah surat dan imbauan lain yang sudah diberikan sebelumnya kepada penghuni ruko.

Selain itu, menindaklanjuti rekomendasi pansus No. 717/567/415.14/2022 tertanggal 18 Juni 2022 juga Surat Keputusan Bupati Jombang No. 188.4.45/29/415.10.1.3/2023 tentang Tim Penyelamatan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang.

Advertisement

”Surat sudah disampaikan kepada penghuni ruko. Ya, pada intinya kami melanjutkan upaya yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya.

Disinggung tindakan yang diakan diambil pemkab jika penghuni Ruko Simpang Tiga tidak mengindahkan imbauan pemkab, Agus menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

”Tim Penyelamatan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang akan melakukan penutupan operasional Pertokoan Simpang Tiga setelah batas waktu pengosongan berakhir,” bebernya.

Agus menyebut, kebijakan pengosongan itu juga merupakan bentuk komitmen Pemkab Jombang untuk dapat menyelamatkan asetnya yang selama ini dikuasai penghuni ruko.

”Pemkab Jombang tidak bertanggung jawab terhadap barang- barang yang ada setelah masa pengosongan berakhir. Untuk selanjutnya akan dilakukan penataan kembali, karena itu harus dikosongkan dulu,” lontarnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyatakan bakal segera mengambil alih seluruh aset Ruko Simpang Tiga.

Saat ini, pihaknya menunggu lampu hijau dari Kejaksaan Negeri Jombang. Sembari menunggu itu, pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) Jombang di kawasan Ruko Simpang Tiga terus berproses.

”Untuk ruko lain, nanti kita ambil alih semuanya. Sesuai kewenangan dan legalitas yang memang kita miliki,” kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (5/8). (riz/naz/riz)

Advertisement

Artikel Terkait

HGU Perumda Panglungan Jombang Belum Diperpanjang, Tunggakan Pajak Hampir Rp350 Juta

HGU Perumda Panglungan Jombang Belum Diperpanjang, Tunggakan Pajak Hampir Rp350 Juta

Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan belum tuntas hingga mendekati akhir 2026. Prosesnya masih tersendat pemenuhan dokumen, terutama pelunasan tunggakan pajak penghasilan (PPh) yang

12 Proyek Strategis Pemkab Sebagian Rampung Jelang Akhir Tahun, Dua Paket Masih Berjalan

12 Proyek Strategis Pemkab Sebagian Rampung Jelang Akhir Tahun, Dua Paket Masih Berjalan

Pemkab Jombang terus memantau progres 12 paket Proyek Strategis Daerah (PSD) 2026 menjelang tutup tahun. Sejumlah pekerjaan dilaporkan rampung, termasuk pembangunan Puskesmas Gambiran yang telah menjalani serah

Anggaran Menipis, Pemkab Jombang Berharap Pembebasan Lahan Flyover Mengkreng Ditangani Pemprov Jatim

Anggaran Menipis, Pemkab Jombang Berharap Pembebasan Lahan Flyover Mengkreng Ditangani Pemprov Jatim

Pemkab Jombang berharap pembebasan lahan untuk pembangunan flyover Mengkreng ditangani satu institusi, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Selain untuk memudahkan koordinasi, skema tersebut diharapk

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer