Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tipu-tipu Rekrutmen Anggota Satpol PP, Pemuda Jombang Berujung Dibui

A
Penulis: Achmad RW❯
Aditya Dewantara Pratama, pemuda Jombang yang DIbekuk Polisi karena menipu warga dan menjanjikannya bisa masuk rekrutmen Satpol PP Jombang dengan membayar sejumlah uang.
Aditya Dewantara Pratama, pemuda Jombang yang DIbekuk Polisi karena menipu warga dan menjanjikannya bisa masuk rekrutmen Satpol PP Jombang dengan membayar sejumlah uang.

RadarJombang.id - Aditya Dewantara Pratama, 32, warga Candimulyo Jombang dibekuk polisi, Kamis (4/4) dini hari.


Advertisement

Ini setelah ia terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan anggota Satpol PP Jombang dengan imbalan sejumlah uang.

“Pelaku ditangkap saat berada di kios tembakau Desa/Kecamatan Jombang, pemeriksaan lanjutan masih dilakukan,” terang Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula saat korban, M Anwar, 56, warga Jombatan Jombang saat gowes ke Bareng, 29 januari 2023 lalu.

Advertisement

Ketika beristirahat di sebuah warung diinfokan oleh ketua gowes, bahwa ada peluang rekrutmen anggota Satpol PP.

Info tersebut hasil penawaran dari Aditya.

"Dua hari kemudian korban bertemu dengan Aditya di rumahnya. Saat itu pelaku menawari peluang menjadi anggota Satpol PP Jombang dengan biaya Rp10 juta," katanya.

Advertisement

Korban yang tertarik langsung menyetujui untuk memasukkan anaknya.

Kemudian Rabu, 8 Februari 2023 pelaku datang dan meminta uang sebesar Rp 5 juta.

“Permintaan itu dituruti dan korban memberikan uang tunai,” lanjutnya.

Karena masih kurang, Aditya kembali bertemu korban di depan Musala BRI Cabang Jombang.

“Di lokasi itu korban kembali menyerahkan uang Rp 5 juta kepada pelaku,” tambahnya.

Belum cukup di situ, Aditya kembali mengontak korban untuk menjanjikan bantuan pinjaman modal.

Namun, untuk mendapat pinjaman modal itu korban diminta menyetor uang kembali.

"Hingga pada malam takbiran 21 April 2023, korban transfer uang lagi sebesar Rp 2,5 juta, alasannya untuk administrasi ke notaris, sehingga total kerugiannya Rp 25,5 juta," beber Soesilo.

Setelah beberapa bulan berjalan, janji yang disebut pelaku hanya omong kosong.

Korban yang merasa tertipu, akhirnya melaporkan ke polisi.

"Pelaku akhirnya kami amankan di Polsek Jombang dengan barang bukti dua lembar kuitansi, dan satu resi transfer BRI," tegasnya.

Kini, Aditya harus meringkuk di penjara. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP subsidair pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Pelaku ditahan,” pungkas dia. (riz/bin/riz)

 

 

Advertisement

Artikel Terkait

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Pojokrejo Kesamben Ludes Terbakar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Pojokrejo Kesamben Ludes Terbakar

Kebakaran menghanguskan satu unit rumah milik Robian, warga Dusun Ngerco, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Sabtu (7/11) malam.

Tak Sekadar Penghijauan, Desa Jombok Jombang Sulap Pinggir Jalan Jadi Kebun Buah Gratis

Tak Sekadar Penghijauan, Desa Jombok Jombang Sulap Pinggir Jalan Jadi Kebun Buah Gratis

Ruas jalan dan tanggul sungai di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, tak sekadar menjadi akses mobilitas warga. Beragam pohon buah tumbuh subur di sepanjang jalur tersebut. Saat berbuah, hasilnya boleh dinikmati

Tiga Perkara yang Dirahasiakan Allah, Jangan Remehkan Amal Kecil dan Sesama Manusia

Tiga Perkara yang Dirahasiakan Allah, Jangan Remehkan Amal Kecil dan Sesama Manusia

Saat ngaji usai salat Zuhur di Masjid Agung Junnatul Fuadah Polres Jombang, Kamis (5/11), pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Khoir, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, KH Miftahul Khoiri, menjelaskan hal yang dirahasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer