JOMBANG – Sidang pembacaan tuntutan perkara investasi pakan ternak bodong dengan terdakwa Ainin Inayah di Pengadilan Negeri (PN) Jombang harus ditunda (19/1). Itu setelah jaksa penuntut tidak siap dengan materi tuntutannya. Rencana sidang pembacaan tuntutan digelar besok.
Ainin, sebenarnya sudah menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan (19/1) lalu, Saat itu, istri Kepala Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto itu mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Jombang. Sementara JPU dan majelis hakim bersidang langsung dari PN Jombang.
Usai persidangan dibuka, majelis hakim menanyakan kesiapan terdakwa. Selanjunya memberikan kesempatan JPU untuk membacakan materi tuntutan. Sayang, agenda tersebut batal lantaran JPU beralasan belum siap dengan materi tuntutan. ”Untuk tuntutan belum siap majelis. Kami mohon waktu satu minggu,” terang Suprianto, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang dalam persidangan (19/1) lalu .
JPU juga menyebut akan membacakan tuntutannya pada Rabu (25/1). Hal itupun disepakati majelis hakim. ”Saudara terdakwa, saudara sudah dengar ya, tuntutan akan dibacakan pekan depan,” terang Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ainin Inayah, istri Kades Sawiji, Kecamatan Jogoroto dipolisikan Merry Rosnawati yang tak lain kakak iparnya sendiri. Ainin diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait investasi pembelian pakan ternak terhadap Merry. Dalam perkembangannya, korban lain pun bermunculan dan melaporkan Ainin ke Mapolres Jombang. Seperti yang dilakukan Listiawati, 47, warga Jakarta Timur Rabu (12/10). Setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan juga mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya menaikkan status Ainin resmi sebagai tersangka. Akibat perbuatan pelaku, korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Ainin menjalani penahahan di Mapolres Jombang sejak Rabu (5/10). Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman pidana penjara 4 tahun. Selain itu, polisi sebelumnya juga menyebut tengah mengembangkan kasus ini dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang akan dijerat. Dalam sidang perdana Kamis (22/12/2022), JPU mendakwa Ainin dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (riz/naz/riz)