JOMBANG – Dafiq Afu’ad Khabibudin, 36, (Sebelumnya tertulis David,Red) Sopir truk yang terguling dan menewaskan 4 penebang tebu Jombang resmi ditetapkan tersangka. Polisi menilainya lalai dalam berkendara, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara telah menantinya.
“Tanggal 16 Juni 2022 sopir truk sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang,” AKP Rudi Purwanto, Kasat Lantas Polres Jombang (21/6).
Menurut Rudi, sopir truk Mitsubhisi bernopol AG 9688 UW itu diduga lalai saat mengemudikan truk bermuatan tebu. Dafiq dinilai lalai juga karena membiarkan 8 penebang tebu naik dan menumpang di bak truknya, hingga berujung tewasnya empat penabang tebu saat kecelakaan maut Selasa (14/6) lalu.
“Lalai itu artinya dia lah yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Salah satunya dia tahu kalau truk itu hanya untuk muat barang, tapi dia menbiarkan orang-orang naik di atasnya,” ujarnya.
Polisi, menjerat Dafiq dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ” Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 juta,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut menimpa truk bermuatan tebu di Jl Nasional Sembung Perak, Selasa (14/6) petang. Truk penuh tebu itu membawa delapan penebang di bak atas. Truk nopol AG 9688 UW itu disopiri David, 35, warga Ngronggot Nganjuk.
Akibat kejadian itu, empat penebang yang duduk di bak belakang truk seluruhnya tewas tertimbun tebu. Mereka adalah Ribut, 43, Abdul, 56, Suwoto, 53 dan Tumidi, 45, seluruhnya warga Dusun Jeruk Kidul, Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Sementara empat penumpang lainnya selamat. (riz)