JOMBANG – Usai hukumannya diperberat di tingkat banding, Cucuk Suhardi, terdakwa kasus penyimpangan program perpusdes dari dana desa belumjuga menentukan sikap, apakah menerima putusan banding atau melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hari ini, adalah kesempatan terakhirnya membuat keputusan.
”Kami sudah menemui terdakwa di lapas beberapa hari lalu untuk menanyakan sikapnya. Hasil pertemuan itu memang terdakwa belum bisa menentukan sikap, dan terakhir adalah besok (hari ini, Red),” terang tim penuntut umum melalui Andhi Subangun, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang.
Andhi menambagkan, pihaknya masih menunggu sikap terdakwa. Sikap Cucuk akan digunakan dasar JPU untuk melangkah selanjutnya. Jika terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan, pihak lapas akan menyiapkan penasehat hukum, sementara JPU akan menyiapkan materi untuk memori kasasi.
Namun, jika terdakwa menerima putusan banding, JPU juga akan bergerak melakukan pendataan aset terdakwa. Karena dalam putusan banding, selain hukuman penjara dan denda, Cucuk juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 328.012.661,80. ”Di putusan itu kan sebulan ya waktunya, dan sampai hari ini terdakwa juga belum melakukan pembayaran,” lontarnya.
Seperti diberitakan upaya JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim atas putusan terdakwa Cucuk Suhardi membuahkan hasil. Majelis Pengadilan Tinggi Jatim memperberat hukuman terdakwa kasus penyimpangan program perpusdes dari dana desa tahun 2019 ini.
Dalam putusan banding tanggal (25/5) dengan nomor putusan 22/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY, terdakwa Cucuk diganjar hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, dalam amar putusan itu, Cucuk juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 328.012.661,80. Dengan ketentuan apabila dalam sebulan setelah perkara inkrah tidak dibayar, harta bendanya akan disita, jika tetap tidak cukup maka diganti pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman itu, lebih berat dibandingkan dengan vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya. Dalam vonis Pengadilan Tipikor Surabaya, Cucuk divonis hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Cucuk juga diwajibkan membayar uang ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 328.012.661,80, dengan ketentuan penyitaan aset jika tak dibayar. (riz/naz)