JOMBANG – Usai mengecek pengerjaan proyek sumur dalam di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh (14/3), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Masing-masing kepala desa dan pendamping program.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan, hasil turun ke lapangan ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. ”Tindak lanjutnya, kami memanggil dua orang, kepala desa dan pendamping untuk dimintai keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Ditambahkan Denny, untuk pengumpulan bukti dan data ini, kejaksaan juga melibatkan Inspektorat Jombang untuk melakukan audit. ”Waktu turun ke lapangan, inspektorat kami ajak. Jadi, dari hasil keterangan dan bukti kita kolaborasikan dengan hasil audit inspektorat,” singkat Denny.
Saat dikonfirmasi, Sunyoto, Kepala Desa Sidomulyo membenarkan adanya pemanggilan kejaksaan terkait sejumlah proyek yang diduga bermasalah. ”Ini baru pulang dari kejaksaan. ,” tuturnya.
Saat ditanya, terkait dengan pemanggilan dirinya tidak memberikan keterangan banyak. ”Di kejaksaan menyerahkan RAB (rencana anggaran biaya) dan laporan SPJ (surat pertanggung jawaban),” pungkas Sunyoto.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan sejumlah proyek fisik di Desa Simomulyo, Kecamatan Megaluh tahun anggaran 2022 disoal. Di antaranya, proyek pembangunan sumur dalam yang menelan anggaran Rp 110 juta dari dana desa, dan pembangunan MCK untuk puluhan warga senilai Rp 135 juta dari APBD 2022. Selain dinilai tidak transparan, pelaksanaan dinilai janggal. Tengara ada penyimpangan, salah satu lembaga swadaya masyarakat di Jombang melaporkan kasusnya ke Kejari Jombang (2/3). (yan/naz/riz)