22.5 C
Jombang
Saturday, April 1, 2023

Berkas Penyidikan Kasus Pupuk Bersubsidi di Sumobito Tak Kunjung Rampung

JOMBANG – Sudah tiga minggu ini HM dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi 2019 di Kecamatan Sumobito. Namun hingga kini, Kejari Jombang belum juga menuntaskan pemberkasan.

“Sampai hari ini masih pemeriksaan terus, jadi memang kembali dilakukan pemeriksaan ke semua pihak,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan itu adalah bentuk penyelidikan khusus. Yakni tahapan penyidikan yang dilakukan kepada para saksi dengan tersangka yang sudah ada. “Jadi yang kemarin dik umum karena belum ada tersangka. Di dik khusus ini saksi kembali dipanggil dan diperiksa dengan nama dua tersangka,” ungkapnya.

Dalam proses itulah ditemukan fakta baru dalam perkembangan dugaan pupuk bersubsidi di Sumobito. Kendati demikian,  pihaknya mengaku tidak bisa mengungkapkan temuan fakta baru tersebut. “Kita menemukan fakta baru, namun tidak bisa saya ceritakan karena ini materi penyidikan,” lontar dia.

Baca Juga :  Bandar Pil Koplo Antar Kota dalam Provinsi Dibekuk Polres Jombang

Ditanya proses pemberkasan hingga P21, Kajari mengaku masih butuh waktu beberapa hari ke depan. Hal yang sama juga disampaikan saat disinggung soal status tersangka yang tidak ditahan. “Tinggal sedikit lagi kok, paling tidak sampai sebulan P21, untuk penahanan memang belum juga, karena itu hak subjektif dari penyidik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung 13 Februari 2023, penyidik Kejari Jombang menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito tahun 2019. Mereka adalah HM, selaku pengecer juga selaku pengurus KUD. Yang kedua inisial S, selaku pihak distributor pupuk.

Keduanya dijerat melanggar Undang Undang 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/bin/riz)

Baca Juga :  Polisi Kehilangan Jejak Oknum Perawat RSUD Cabul di Jombang

JOMBANG – Sudah tiga minggu ini HM dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi 2019 di Kecamatan Sumobito. Namun hingga kini, Kejari Jombang belum juga menuntaskan pemberkasan.

“Sampai hari ini masih pemeriksaan terus, jadi memang kembali dilakukan pemeriksaan ke semua pihak,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan itu adalah bentuk penyelidikan khusus. Yakni tahapan penyidikan yang dilakukan kepada para saksi dengan tersangka yang sudah ada. “Jadi yang kemarin dik umum karena belum ada tersangka. Di dik khusus ini saksi kembali dipanggil dan diperiksa dengan nama dua tersangka,” ungkapnya.

Dalam proses itulah ditemukan fakta baru dalam perkembangan dugaan pupuk bersubsidi di Sumobito. Kendati demikian,  pihaknya mengaku tidak bisa mengungkapkan temuan fakta baru tersebut. “Kita menemukan fakta baru, namun tidak bisa saya ceritakan karena ini materi penyidikan,” lontar dia.

Baca Juga :  Tanggul Kritis, Rumpun Bambu Ditebang, 40 KK di Pinggir Kali Pancir Terancam

Ditanya proses pemberkasan hingga P21, Kajari mengaku masih butuh waktu beberapa hari ke depan. Hal yang sama juga disampaikan saat disinggung soal status tersangka yang tidak ditahan. “Tinggal sedikit lagi kok, paling tidak sampai sebulan P21, untuk penahanan memang belum juga, karena itu hak subjektif dari penyidik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung 13 Februari 2023, penyidik Kejari Jombang menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito tahun 2019. Mereka adalah HM, selaku pengecer juga selaku pengurus KUD. Yang kedua inisial S, selaku pihak distributor pupuk.

Keduanya dijerat melanggar Undang Undang 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/bin/riz)

Baca Juga :  Cabuli Bocah SD, Sopir MSD di Jombang Dipolisikan

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/