JOMBANG – Polisi membeber fakta terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan Moh Bagus Setiwan, 20, kepada Sadji, 54, di Desa Sukoiber, Minggu (8/5) lalu. Pelaku menyerang korban lantaran tak tahan dengan ejekan korban kepada keluarganya.
“Motifnya murni dendam, antara ayah pelaku dan korban yang kemungkinan sudah lama dipendam,” terang AKP Kamdani Kapolsek Gudo. Hal itu didapat dari pemeriksaan dan pendalaman kepada pelaku penganiayaan.
Bagus menyerang lantaran tak tahan atas perlakuan korban kepada ayahnya. “Korban sering menganggu dan menantang keluarganya, khususnya ayah pelaku,” lanjutnya. Kepada polisi, Bagus mengaku korban seringkali meludah ke arah ayahnya saat sang ayah melintas di depan rumah. Serta perbuatan tak mengenakkan lainnya.
Puncaknya, pada minggu siang itu, korban kembali melempar tatapan sinis saat melintas di depan rumahnya untuk mencari rumput. “Pelaku yang tahu akhirnya tidak tahan lagi dan menyiapkan batu. Batu itu dilempar ke kepala korban dari belakang saat pulang dari mencari rumput,” tambah Kamdani.
Akibat lemparan batu berukuran segenggaman tangan orang dewasa itu, korban mengalami luka serius pada bagian kepala belakang. Korban juga menjalani perawatan. Sementara Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP tentang Penganiayaan, ancamannya lima tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Moch Bagus Setiawan, 20, pemuda asal Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, harus berurusan dengan polisi. Menyusul tindakannya diduga menganiaya Sadji, 54, yang tak lain tetangganya sendiri.