JOMBANG – Meski dilarang, tradisi menerbangkan balon udara bersamaan Lebaran ketupat masih saja ditemukan. Kemarin (9/5) polisi membubarkan kegiatan penerbangan balon udara di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto. Beberapa balon udara berhasil diamankan petugas.
Pantauan di lokasi Senin (9/5) pagi kemarin, terlihat warga di Dusun Ngumpul ramai-ramai menerbangkan balon udara. Sejumlah balon plastik berbagai ukuran sudah terkonsentrasi di sejumlah titik. Kegiatan ini mengundang warga dari sejumlah wilayah sekitar berdatangan menonton.
Satu per satu balon udara berhasil diterbangkan setelah sebelumnya dipenuhi asap hasil pembakaran jerami dan material lainnya. ”Rutin setiap tahun, sudah jadi tradisi warga sini,” terang salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak lama, iring-iringan kendaraan dari Polsek Jogoroto tiba di lokasi. Petugas pun dengan segera menghentikan kegiatan yang dinilai membahayakan tersebut. ”Sebelumnya sudah kita imbau melalui perangkat desa setempat, ternyata masih ada saja yang menerbangkan balon udara,” kata Kapolsek Jogoroto AKP Mochammad Darul Huda kepada wartawan.
Sebagai tindakan, polisi segera menghentikan kegiatan. Beberapa balon udara yang belum berhasil diterbangkan disita petugas. ”Balon udara yang diamankan berwarna merah kombinasi, kuning dan biru terbuat dari plastik dengan diameter 4 meter dan tinggi 3,5 meter,” jelasnya.,
Darul juga menjelaskan, pelarangan penerbangan balon udara berbahan bakar uap itu bukan tanpa alasan. Balon yang diterbangkan sembarangan itu, dinilainya bisa menganggu lalu lintas penerbangan. Selain itu, dalam beberapa kasus, balon berisi uap panas ini bisa mengakibatkan kebakaran. ”Kalau balon gagal terbang dan jatuh di perkebunan atau permukiman dampaknya bisa berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujarnya.
Ia juga menyebut, jika masih terus membandel, hukuman pidana bisa saja dikenakan kepada pelaku yang menerbangkan balon jenis ini. Darul menjelaskan ada pasal 53 dan pasal 411 UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang melarang kegiatan ini. ”Ancamannya penjara dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta,” pungkasnya.