30.6 C
Jombang
Saturday, June 10, 2023

Jadi DPO Kasus Bansos Tsunami, Eks Kabag Kesra Jombang Tak Kunjung Dieksekusi

JOMBANG – Basuki Ahmada Yakub, terpidana kasus korupsi dana bansos Tsunami Aceh hingga kini masih bebas berkeliaran di luar. Kejaksaan Negeri Jombang tak kunjung bisa mengeksekusi mantan Kabag Kesra Setdakab Jombang ini.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang, pada 20 September 2016, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadap terpidana Basuki Ahmada Yakub hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Kabag Kesra Setdakab Jombang ini, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.250.026.680. ”Terkait dengan status DPO kepada terpidana korupsi itu, kita tetap komitmen untuk menuntaskan,” terang Kajari Jombang Tengku Firdaus beberapa waktu lalu.

Firdaus menjelaskan, kejaksaan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memantau keberadaan mantan Kabag Kesra Pemkab Jombang itu. ”Kita sudah kirim data ke Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung juga untuk minta bantuan,” lontarnya.

Selain itu, Firdaus juga menyebut telah meminta support dari pihak kepolisian untuk mencari keberadaan Ahmada. ”Karena sudah ditetapkan DPO, ya tetap kita akan cari,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat adanya bencana gempa Tsunami Aceh pada akhir tahun 2004 silam. Bencana dahsyat tersebut menggerakkan Pemkab Jombang untuk mengumpulkan bantuan dana dari sejumlah instansi. Dana bantuan bencana dikumpulkan secara kolektif pada awal tahun 2005 melalui pelaksana penanggulangan bencana dan pengungsi (Satlak PBP) Kabupaten Jombang,.

Baca Juga :  Binrohtal 1.977, 'STMJ' Sebagai Solusi Semua Masalah

Dana terkumpul di rekening Bank Jatim yang dikelola Bagian Bina Sosial pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Saat itu, Basuki Ahmada Yakub yang menduduki posisi kabag kesra. Dana bantuan yang seharusnya disalurkan ke lokasi bencana, nyatanya tidak tersalurkan dengan benar. Berdasarkan rilis tertulis Kejari Jombang, dana bantuan tersebut ‘ngendon’ di sejumlah rekening.

Antara lain, menjadi simpanan pribadi Ahmada di KPRI Sejahtera sebesar Rp 490.000.000, dana pokok Satlak PBP sebesar Rp 407.674.315, serta bunga dari Koperasi Sejahtera sebesar Rp 281.250.685 dan bunga dari Bank Jatim sebesar Rp 71.102.685. ”Hingga kasus itu diproses, sejumlah dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terpidana, totalnya Rp 1.250.027.000,” terang Kasipidsus Kejari Jombang Acep Subhan Saepudin (10/12/2021).

Kasus korupsi yang menjerat mantan kabag kesra itu akhirnya bergulir ke meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan Ahmada secara sah dan meyakinkan bersalah pada 28 Mei 2015. Ia divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ”Vonisnya dalam pengadilan pertama terpidana dihukum 1 tahun penjara dan uang pengganti kerugian sebesar Rp 1.114.720.595,32,” terangnya.

Baca Juga :  3 Penanggung Jawab Kafe di Jombang Dijatuhi Tipiring

Masih menurut Acep, Ahmada tidak puas dengan vonis Pengadilan Tipikor Surabaya. Upaya banding diajukan oleh pihak terpidana. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan tidak mengubah putusan PN Surabaya. Itu tertuang dalam putusan nomor 66/Pid.Sus/TPK/2015/PT.SBY tertanggal 15 September 2015.

Tidak berhenti di situ, lanjut Acep, sidang berlanjut ke tahap Kasasi. Hingga pada 20 September 2016, melalui putusan nomor 223 K/Pid.SUS/2016, Mahkamah Agung memutuskan hukuman lebih berat untuk Ahmada. Ia, divonis dengan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Ahmada juga diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp 1.250.026.680.

Menurut keterangan Acep, terdakwa sebelumnya sudah mengembalikan uang sebesar Rp 1.385.436.045,32. Uang tersebut diserahkan saat proses sidang pertama. ”Uang pengganti ini akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dikembalikan ke kas daerah,” kata Acep. Kendati begitu, Ahmada hingga saat ini belum menjalani hukuman pidana penjaranya.

Keberadaan Ahmada belum bisa ditemukan. Pihak Kejari Jombang akhirnya mamasukkan mantan Kabag Kesra Pemkab Jombang itu sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). ”Kita juga sudah beberapa kali mendatangi beberapa tempat, namun belum berhasil melakukan eksekusi. Dengan status (DPO) ini, kita berharap terpidana bisa dieksekusi dan menjalani hukumannya,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

JOMBANG – Basuki Ahmada Yakub, terpidana kasus korupsi dana bansos Tsunami Aceh hingga kini masih bebas berkeliaran di luar. Kejaksaan Negeri Jombang tak kunjung bisa mengeksekusi mantan Kabag Kesra Setdakab Jombang ini.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang, pada 20 September 2016, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadap terpidana Basuki Ahmada Yakub hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Kabag Kesra Setdakab Jombang ini, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.250.026.680. ”Terkait dengan status DPO kepada terpidana korupsi itu, kita tetap komitmen untuk menuntaskan,” terang Kajari Jombang Tengku Firdaus beberapa waktu lalu.

Firdaus menjelaskan, kejaksaan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memantau keberadaan mantan Kabag Kesra Pemkab Jombang itu. ”Kita sudah kirim data ke Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung juga untuk minta bantuan,” lontarnya.

Selain itu, Firdaus juga menyebut telah meminta support dari pihak kepolisian untuk mencari keberadaan Ahmada. ”Karena sudah ditetapkan DPO, ya tetap kita akan cari,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat adanya bencana gempa Tsunami Aceh pada akhir tahun 2004 silam. Bencana dahsyat tersebut menggerakkan Pemkab Jombang untuk mengumpulkan bantuan dana dari sejumlah instansi. Dana bantuan bencana dikumpulkan secara kolektif pada awal tahun 2005 melalui pelaksana penanggulangan bencana dan pengungsi (Satlak PBP) Kabupaten Jombang,.

Baca Juga :  Kasus Dana Desa Fiktif, Eks Kades Dukuhmojo Segera Hadapi Tuntutan

Dana terkumpul di rekening Bank Jatim yang dikelola Bagian Bina Sosial pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Saat itu, Basuki Ahmada Yakub yang menduduki posisi kabag kesra. Dana bantuan yang seharusnya disalurkan ke lokasi bencana, nyatanya tidak tersalurkan dengan benar. Berdasarkan rilis tertulis Kejari Jombang, dana bantuan tersebut ‘ngendon’ di sejumlah rekening.

Antara lain, menjadi simpanan pribadi Ahmada di KPRI Sejahtera sebesar Rp 490.000.000, dana pokok Satlak PBP sebesar Rp 407.674.315, serta bunga dari Koperasi Sejahtera sebesar Rp 281.250.685 dan bunga dari Bank Jatim sebesar Rp 71.102.685. ”Hingga kasus itu diproses, sejumlah dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terpidana, totalnya Rp 1.250.027.000,” terang Kasipidsus Kejari Jombang Acep Subhan Saepudin (10/12/2021).

Kasus korupsi yang menjerat mantan kabag kesra itu akhirnya bergulir ke meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan Ahmada secara sah dan meyakinkan bersalah pada 28 Mei 2015. Ia divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ”Vonisnya dalam pengadilan pertama terpidana dihukum 1 tahun penjara dan uang pengganti kerugian sebesar Rp 1.114.720.595,32,” terangnya.

Baca Juga :  Pecah Velg, Elf Berisi 18 Penumpang Terguling di Jalan Nasional

Masih menurut Acep, Ahmada tidak puas dengan vonis Pengadilan Tipikor Surabaya. Upaya banding diajukan oleh pihak terpidana. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan tidak mengubah putusan PN Surabaya. Itu tertuang dalam putusan nomor 66/Pid.Sus/TPK/2015/PT.SBY tertanggal 15 September 2015.

Tidak berhenti di situ, lanjut Acep, sidang berlanjut ke tahap Kasasi. Hingga pada 20 September 2016, melalui putusan nomor 223 K/Pid.SUS/2016, Mahkamah Agung memutuskan hukuman lebih berat untuk Ahmada. Ia, divonis dengan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Ahmada juga diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp 1.250.026.680.

Menurut keterangan Acep, terdakwa sebelumnya sudah mengembalikan uang sebesar Rp 1.385.436.045,32. Uang tersebut diserahkan saat proses sidang pertama. ”Uang pengganti ini akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dikembalikan ke kas daerah,” kata Acep. Kendati begitu, Ahmada hingga saat ini belum menjalani hukuman pidana penjaranya.

Keberadaan Ahmada belum bisa ditemukan. Pihak Kejari Jombang akhirnya mamasukkan mantan Kabag Kesra Pemkab Jombang itu sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). ”Kita juga sudah beberapa kali mendatangi beberapa tempat, namun belum berhasil melakukan eksekusi. Dengan status (DPO) ini, kita berharap terpidana bisa dieksekusi dan menjalani hukumannya,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/