28 C
Jombang
Thursday, June 8, 2023

Dituntut 13 Tahun, Rohaniwan Cabul di Jombang Divonis 8 Tahun 8 Bulan Penjara

JOMBANG – Hendra, rohaniwan cabul asal Kecamatan Mojowarno divonis jauh lebih ringan dari tuntujan JPU, Senin (6/6) kemarin. Ia hanya dihukum penjara 8 tahun 8 bulan, dengan denda sebesar Rp 100 juta. Itupun melalui penundaan sidang putusan yang berlangsung dua kali.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun 8 bulan, ditambah denda Rp 100 juta, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 4 bulan,” ucap Denndy Firdiansyah, ketua Majelis Hakim.

Padahal, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ia terbukti melakukan persetubuhan secara sengaja dan berulang kepada korbannya. Sesuai dengan dakwaan JPU pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban sebagaimana dakwaan JPU,” tambahnya.

Baca Juga :  Temukan 2 Lagi Tower Bermasalah Izin

Putusan itu, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam beberapa sidang sebelumnya, JPU menuntut Hendra dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan. Setelah putusan, baik JPU maupun terdakwa diberi kesempatan menyatakan sikap atas putusannya. “Saya menerima putusan itu yang mulia,” sergah Hendra.

Namun, keputusan berbeda diberikan JPU. “Kami menunggu petunjuk pimpinan dan menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ungkap JPU Galuh Mardiana. Majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memutuskan kembali sikapnya selama tujuh hari ke depan.

“Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap baik JPU maupun terdakwa punya waktu tujuh hari untuk menerima, atau melakukan upaya hukum lanjutan,” pungkas Denndy.

Sidang vonis ini digelar Senin sore sekitar pukul 15.30. Dalam sidang yang digelar secara virtual di empat tempat berbeda itu Hendra terlihat sangat percaya diri dengan baju putih di Lapas Kelas IIb Jombang. JPU mengikuti sidang dari ruang sidang Kejari Jombang. Penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang kerjanya. Sedangkan majelis hakim memimpin sidang dari PN Jombang.

Baca Juga :  Rampas HP Bocah di Masjid, Pria Ditangkap

Seperti diberitakan sebelumnya, Hendra pemimpin doa di Persekutuan PD Efrata Mojowarno ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Jombang karena mencabuli salah satu jemaat yang ikut dalam persekutuan doa. Perbuatan itu dilakukan lebih dari 10 kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Perkenalan korban dan terdakwa di sebuah persekutuan doa (PD) Efrata. Keduanya sama-sama jemaat salah satu gereja di Mojowarno. Di PD Efrata itu Hendra memiliki posisi lebih tinggi dan ditunjuk menjadi pemimpin doa. Sementara posisi korban adalah anak yang memiliki riwayat sakit. Orang tua korban, awalnya bermaksud meminta agar mau mendoakan untuk  penyembuhan. Namun kesempatan ini justru dijadikan cara untuk melakukan pencabulan. (riz/bin)

JOMBANG – Hendra, rohaniwan cabul asal Kecamatan Mojowarno divonis jauh lebih ringan dari tuntujan JPU, Senin (6/6) kemarin. Ia hanya dihukum penjara 8 tahun 8 bulan, dengan denda sebesar Rp 100 juta. Itupun melalui penundaan sidang putusan yang berlangsung dua kali.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun 8 bulan, ditambah denda Rp 100 juta, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 4 bulan,” ucap Denndy Firdiansyah, ketua Majelis Hakim.

Padahal, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ia terbukti melakukan persetubuhan secara sengaja dan berulang kepada korbannya. Sesuai dengan dakwaan JPU pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban sebagaimana dakwaan JPU,” tambahnya.

Baca Juga :  Binrohtal 1.977, 'STMJ' Sebagai Solusi Semua Masalah

Putusan itu, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam beberapa sidang sebelumnya, JPU menuntut Hendra dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan. Setelah putusan, baik JPU maupun terdakwa diberi kesempatan menyatakan sikap atas putusannya. “Saya menerima putusan itu yang mulia,” sergah Hendra.

Namun, keputusan berbeda diberikan JPU. “Kami menunggu petunjuk pimpinan dan menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ungkap JPU Galuh Mardiana. Majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memutuskan kembali sikapnya selama tujuh hari ke depan.

“Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap baik JPU maupun terdakwa punya waktu tujuh hari untuk menerima, atau melakukan upaya hukum lanjutan,” pungkas Denndy.

Sidang vonis ini digelar Senin sore sekitar pukul 15.30. Dalam sidang yang digelar secara virtual di empat tempat berbeda itu Hendra terlihat sangat percaya diri dengan baju putih di Lapas Kelas IIb Jombang. JPU mengikuti sidang dari ruang sidang Kejari Jombang. Penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang kerjanya. Sedangkan majelis hakim memimpin sidang dari PN Jombang.

Baca Juga :  Disdagrin Gelar Operasi Pasar, Kendalikan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Seperti diberitakan sebelumnya, Hendra pemimpin doa di Persekutuan PD Efrata Mojowarno ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Jombang karena mencabuli salah satu jemaat yang ikut dalam persekutuan doa. Perbuatan itu dilakukan lebih dari 10 kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Perkenalan korban dan terdakwa di sebuah persekutuan doa (PD) Efrata. Keduanya sama-sama jemaat salah satu gereja di Mojowarno. Di PD Efrata itu Hendra memiliki posisi lebih tinggi dan ditunjuk menjadi pemimpin doa. Sementara posisi korban adalah anak yang memiliki riwayat sakit. Orang tua korban, awalnya bermaksud meminta agar mau mendoakan untuk  penyembuhan. Namun kesempatan ini justru dijadikan cara untuk melakukan pencabulan. (riz/bin)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/