JOMBANG – Jarot Subiyanto, terdakwa kasus pembuangan limbah B3 ilegal di Sumobito, bakal segera dieksekusi. Ini setelah ia mendapat vonis ringan dari tuntutan JPU yang hanya 5 bulan penjara.
“Vonis sudah dibacakan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa, juga denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan,” terang M Riduansyah Humas PN Jombang.
Vonis itu diberikan pada sidang yang digelar di PN Jombang Senin (30/1). Jarot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan, dan menyerahkan limbah B3 yang tak dilengkapi surat manifest.
Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 103 Jo Pasal 59 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Pasal yang dilanggar sebagaimana dakwaan tunggal menuntut umum,” lanjutnya. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan truk nopol S 1857 UX yang sebelumnya disita saat OTT kepada terdakwa. Meskipun semua isinya disita untuk dimusnahkan. “Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, begitupun dengan JPU,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus membenarkan vonis itu dan akan segera melakukan eksekusi. Terlebih jika perkara sudah dinyatakan inkrah. “Kalau memang terdakwa sudah menerima ya sesegera mungkin kami akan eksekusi badan nanti,” pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada (24/9/2020) lalu, penyidik dari Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra melaksanakan OTT ke salah satu truk milik transporter limbah di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito. Saat itu, tim menemukan indikasi pengiriman limbah B3 yang tak sesuai aturan.
Sesampainya di lokasi pengiriman limbah, truk berwarna biru kuning nopol S 8157 UX langsung dihentikan. Sopir dan pemilik usaha juga penerima limbah sudah dimintai keterangan. Truk itu milik PT Surya Abadi Saputra Perkasa yang didalamnya berisi tumpukan sak diduga bahan berbahaya beracun (B3).
Dalam perkembangannya, penyidik juga telah menetapkan Jarot Subiyanto sebagai tersangka sejak Januari 2021 lalu. Kendati demikian, hingga sedang selesai Jarot tetap tidak ditahan. (riz/bin/riz)