Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dinsos Salurkan Bansos Rp 900 Ribu ke Penyandang Disabilitas Berat, Dicairkan 3 Bulan Sekali

Anggi Fridianto • Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:10 WIB

 

DISALURKAN: Petugas Bank Jatim menyalurkan bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), Rabu (8/10).
DISALURKAN: Petugas Bank Jatim menyalurkan bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), Rabu (8/10).

Radarjombang.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang menyalurkan bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III kepada 153 penerima manfaat kategori disabilitas berat, Rabu (8/10).

Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur dan disalurkan melalui Bank Jatim.

’’Penyaluran dilakukan melalui Bank Jatim, jadi masing-masing penerima punya rekening sendiri,’’ kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, kemarin.

Penyaluran bantuan dilakukan secara non-tunai dengan membuka rekening atas nama masing-masing penerima.

Bantuan ASPD ditujukan bagi penyandang disabilitas berat yang kehidupannya sepenuhnya bergantung pada orang lain.

Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan Rp 300 ribu per bulan. Pencairan diberikan setiap tiga bulan sekali Rp 900 ribu.

Dalam proses pencairan, penerima bantuan juga dapat diwakilkan oleh keluarga atau perangkat desa apabila kondisi fisik tidak memungkinkan.

Ketentuan ini telah diatur dalam syarat penyaluran untuk memastikan seluruh penerima tetap memperoleh haknya secara tepat sasaran.

Program ASPD ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap penyandang disabilitas berat di daerah, termasuk di Kabupaten Jombang.

’’Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk disabilitas di Jombang,’’ tegasnya. (ang/jif)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#Jombang #bansos #dinas sosial #pemprov jatim #disabilitas