Radarjombang.id – Pemberkasan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Jombang diperpanjang.
Semula dijadwalkan berakhir 15 September, kini hingga 22 September. Hari pertama pemberkasan, calon PPPK paruh waktu menyerbu polsek dan puskesmas untuk melengkapi dokumen.
’’Alhamdulillah waktunya diperpanjang sampai 22 September,” kata Anwar Kepala BKPSDM Jombang.
Pengumuman kebutuhan PPPK memang baru diumumkan Kamis (11/9).
Sementara waktu pemberasan di hari efektif hanya tersisa satu hari, pada hari Jumat (12/9). Banyak calon PPPK paruh waktu yang terburu-buru melakukan pemberkasan agar segera selesai.
”Hari ini kami juga koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Polres, sabtu dan minggu bisa melayani surat keterangan sehat dan SKCK,” tambahnya.
Diperpanjangnya jadwal pemberkasan juga berdampak pada jadwal yang lain, usul penetapan NI PPPK paruh waktu juga diperpanjang.
Yang tadinya dimulai 28 Agustus sampai 20 September, diperpanjang menjadi 28 Agustus sampai 25 September. Namun penetapan NI PPPK paruh waktu jadwalnya tetap, maksimal 30 September.
Ditanya soal target selesai 1 Oktober rampung, Anwar menegaskan jika itu kewenangan pusat. ”Sesuai jadwal saja,” jelasnya.
dr Ainun Zubaidah, kepala Puskesmas Jarak Kulon Kecamatan Jogoroto mengatakan, di Puskesmas sejak pagi diserbu banyak orang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
”Besok (sabtu) dan Minggu kami buka pelayanan juga untuk surat kesehatan, sampai jam dari jam 8 pagi sampai jam 10 pagi, hari ini ada 48 orang yang minta,” katanya. Untuk syarat surat sehat, retribusinya yaitu Rp 10 ribu per orang.
Angga Sukma Jati, salah satu calon PPPK paruh waktu mengatakan, pengurusan pemberkasan kemarin cukup mudah. Untuk pemeriksaan kesehatan dikenakan retribusi Rp 10 ribu, sedangkan SKCK Rp 30 ribu.
”Pengurusan tidak sulit, dalam satu hari saya tadi SKCK langsung jadi, surat kesehatan juga langsung jadi,” singkatnya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto