"Setelah kami melakukan pengecekan dan hasilnya memang di luar Cell Plan," terang Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoro Adi kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (2/3).
Bayu menambahkan, sebelumnya pihak pengembang tower mengirimkan berkas pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) ke dinas. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, diketahui titik lokasi yang bangunan tower berada di luar cell plan. "Berkas pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) tower itu sudah masuk ke kami (PUPR, Red)," ujar Bayu.
Lantaran berdiri di luar cell plan, lanjut Bayu, pihaknya akan melakukan kajian kembali. "Jadi kajian kami daerah situ benar-benar tidak ada sinyal (blank spot) atau tidak. Kalau memang blank spot kami bisa memberikan rekomendasi," ungkapnya.
Apabila memang tidak dibutuhkan, tentu PUPR tidak akan memberikan rekomendasinya. Sehingga pembangunan tersebut harus dibongkar. Karena daerah itu tidak membutuhkan tower. "Kalau tidak dibutuhkan ya harus dibongkar," bebernya.
Untuk kewenangan memerintahkan melakukan pembongkaran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Jombang. "Kalau kewenangan memberikan surat pemberitahuan ke pemilik dari DPMPTSP. Kami hanya memberikan rekomendasi atau tidak," pungkas Bayu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembengunan tower ilegal terus marak. Kali ini ditemukan di Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Karena belum mengantongi izin, tim Satpol PP mendatangi lokasi dan menghentikan pekerjaan. Editor : Rojiful Mamduh