28 C
Jombang
Thursday, June 8, 2023

Bapenda Jombang Siap Fasilitasi Perbaikan SPPT PBB

JOMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang memfasilitasi bagi warga yang hendak memperbaiki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB) yang terdapat kesalahan. Dijadwal berlangsung 1 Maret-31 Mei.

Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, usai SPPT PBB distribusikan ke wajib pajak, saat ini memberi waktu bagi SPPT yang sudah dicetak namun di dalamnya terdapat kekeliruan. ”Jadi saat ini kami sedang melakukan perbaikan terkait SPPT yang keliru, maksudnya ada yang salah ketik, apakah nama atau alamat, lalu bisa saja sudah ganti dibeli orang dan sebagainya,” kata Hartono.

Dijelaskan, perbaikan itu dilakukan setiap tahun, tepatnya usai SPPT didistribusikan ke desa dan dilanjutkan ke wajib pajak. ”Karena perbaikannya harus ke kantor Bapenda, bisa juga lewat desa kemudian diajukan ke kita,” imbuh dia.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Tak Berubah

Dengan begitu, lanjut Hartono, wajib pajak masih memiliki waktu untuk memperbaiki kesalahan dalam SPPT itu. ”Karena perbaikan ini sampai 31 Mei, bilamana ada kesalahan di SPPT masyarakat silakan segera memperbaiki,” kata Hartono. (fid/naz/riz)






Reporter: Ainul Hafidz

JOMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang memfasilitasi bagi warga yang hendak memperbaiki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB) yang terdapat kesalahan. Dijadwal berlangsung 1 Maret-31 Mei.

Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, usai SPPT PBB distribusikan ke wajib pajak, saat ini memberi waktu bagi SPPT yang sudah dicetak namun di dalamnya terdapat kekeliruan. ”Jadi saat ini kami sedang melakukan perbaikan terkait SPPT yang keliru, maksudnya ada yang salah ketik, apakah nama atau alamat, lalu bisa saja sudah ganti dibeli orang dan sebagainya,” kata Hartono.

Dijelaskan, perbaikan itu dilakukan setiap tahun, tepatnya usai SPPT didistribusikan ke desa dan dilanjutkan ke wajib pajak. ”Karena perbaikannya harus ke kantor Bapenda, bisa juga lewat desa kemudian diajukan ke kita,” imbuh dia.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Tak Berubah

Dengan begitu, lanjut Hartono, wajib pajak masih memiliki waktu untuk memperbaiki kesalahan dalam SPPT itu. ”Karena perbaikan ini sampai 31 Mei, bilamana ada kesalahan di SPPT masyarakat silakan segera memperbaiki,” kata Hartono. (fid/naz/riz)






Reporter: Ainul Hafidz

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/