JOMBANG – Cucuk Suhardi, terdakwa kasus korupsi pengadaan Perpusdes 2019 menyatakan menerima putusan banding. JPU kini mulai bersiap melakukan eksekusi. Termasuk pelelangan aset jika tak membayar uang pengganti kerugian negara.
“Secara lisan, terdakwa sudah kita datangi ke lapas dan menerima putusan,” terang tim penuntut umum melalui Kasi Intelejen Kejari Jombang Adhi Subangun.
Dengan pernyataan menerima itu, bisa dipastikan kasusnya dinyatakan inkrah. meski JPU menyebut masih akan menyiapkan pernyataan secara tertulis sebagai penguatnya. “Kita akan siapkan pernyataan di atas materai, kalau sudah tandatangan, ya inkrah nanti,” jelasnya.
Disinggung soal rencana eksekusi putusan itu, Andhi menyebut masih menunggu petikan. Maklum, sebelumnya, putusan dari PT Jatim masih berupa relaas alias pemberitahuan saja. “Jadi dari petikan itu nanti kita akan punya dasar kuat untuk melakukan eksekusi, termasuk kewajiban pembayaran uang pengganti,” pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan banding terdakwa kasus korupsi Perpusdes 2019 akhirnya keluar. Majelis Hakim dari Pengadilan Tinggi jawa Timur, mengabulkan permohonan banding JPU, hukuman makin berat.
Dalam putusan banding tanggal (25/5) dengan nomor putusan 22/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY, Cucuk diganjar hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 328.012.661,80.
Hukuman itu lebih berat dibandingkan dengan vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya, pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta membayar ganti rugi kerugian negara Rp 328.012.661,80, dengan ketentuan penyitaan aset jika tak dibayar. (riz/bin)