JOMBANG – Polemik aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit tak kunjung tuntas. Dari besaran tunggakan sewa sebesar Rp 5 miliar, masih terbayar Rp 195 juta. Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengingatkan komitmen penghuni ruko melunasi tunggakan.
”Harapan kita sesuai apa yang menjadi temuan BPK, yang bersangkutan harus membayar Rp 5 miliar. Sesuai komitmen awal, mereka mau bayar sesuai temuan itu (BPK, Red),” kata Agus, kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Agus menambahkan, sampai saat ini pemkab terus mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penghuni ruko. ”Yang jelas tetap jalan dan OPD (disdagrin, Red) sudah komunikasi dengan penghuni ruko,” bebernya.
ia optimistis permasalahan ini segera kelar. Selain meminta dinas perdagangan dan perindustrian intens melakukan pendekatan, juga sudah ada pansus di dewan. ”Sudah ada pansus juga,” bebernya.
Namun demikian, pemkab juga sudah memikirkan langkah-langkah tindak lanjut misal dalam prosesnya nanti menemukan jalan buntu. ”Ketika langkah-langkah itu ternyata belum berjalan dengan baik, akan melakukan langkah tegas,” singkat pejabat pengelola barang daerah ini.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang menunggu rekomendasi Pansus Penyelamatan Aset Daerah DPRD Jombang terkait polemik aset ruko Simpang Tiga Mojongapit. ”Sementara masih jalan di tempat, kita nunggu proses-proses dan rekomendasi pansus,” kata Kepala Disdagrin Jombang Hari Oetomo.
Diakui, dalam waktu dekat, pansus bakal mengundang pemkab termasuk para penghuni. ”Kalau sudah diagendakan pansus tentunya, harusnya penghuni ruko ikut semua, tidak ada yang diwakilkan lagi. Sehingga, masing-masing bisa menyampaikan aspirasinya,” kata Hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit tak kunjung kelar. Dari besaran tunggakan sekitar Rp 5 miliar, masih terkumpul Rp 195 juta. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang tak bisa berbuat banyak dan menunggu hasil pansus dewan. (fid/naz/riz)