JOMBANG – DPRD Jombang mempertanyakan progres pembebasan lahan untuk pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jl KH Ahmad Dahlan. Menyusul satu pemilik lahan masih enggan melepaskan tanahnya.
Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, minggu kemarin pihaknya memanggil Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang untuk menanyakan progres pengadaan lahan untuk relokasi PKL di Jl KH Ahmad Dahlan. ”Kita panggil karena pembebasan lahan di KH Ahmad Dahlan belum selesai,” katanya.
Bahkan, permasalahan tersebut telah masuk pada Pengadilan Negeri (PN) Jombang. ”Informasinya lahan satu warga ini masih belum dilepas dan sudah mengajukan gugatan ke PN. Untuk hasilnya kami belum dapat laporan terbaru,” katanya.
Hanya saja, apabila gugatan tersebut dimenangkan Pemkab Jombang, maka pengadaan lahan akan dinyatakan tuntas. ”Kalau hasil keputusan PN memenangkan pemilik lahan, maka anggaran tersebut akan masuk SiLPA,” bebernya.
Diungkapkannya, kejadian ini harus menjadi pembelajaran semua. Kegiatan pengadaan lahan harus dilakukan pada APBD murni. Karena selama ini pengganggaran selalu melalui P-APBD. ”Seperti dua tahun lalu pengadaan lahan pasar juga gagal karena waktu yang terlalu mepet. Hal ini jangan sampai terulang kembali,” pungkasnya. (yan/naz/riz)
Reporter: Azmy endiyana Zuhri
JOMBANG – DPRD Jombang mempertanyakan progres pembebasan lahan untuk pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jl KH Ahmad Dahlan. Menyusul satu pemilik lahan masih enggan melepaskan tanahnya.
Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, minggu kemarin pihaknya memanggil Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang untuk menanyakan progres pengadaan lahan untuk relokasi PKL di Jl KH Ahmad Dahlan. ”Kita panggil karena pembebasan lahan di KH Ahmad Dahlan belum selesai,” katanya.
Bahkan, permasalahan tersebut telah masuk pada Pengadilan Negeri (PN) Jombang. ”Informasinya lahan satu warga ini masih belum dilepas dan sudah mengajukan gugatan ke PN. Untuk hasilnya kami belum dapat laporan terbaru,” katanya.
Hanya saja, apabila gugatan tersebut dimenangkan Pemkab Jombang, maka pengadaan lahan akan dinyatakan tuntas. ”Kalau hasil keputusan PN memenangkan pemilik lahan, maka anggaran tersebut akan masuk SiLPA,” bebernya.
Diungkapkannya, kejadian ini harus menjadi pembelajaran semua. Kegiatan pengadaan lahan harus dilakukan pada APBD murni. Karena selama ini pengganggaran selalu melalui P-APBD. ”Seperti dua tahun lalu pengadaan lahan pasar juga gagal karena waktu yang terlalu mepet. Hal ini jangan sampai terulang kembali,” pungkasnya. (yan/naz/riz)
Reporter: Azmy endiyana Zuhri