RadarJombang.id – Mobil dinas berpelat merah yang sempat viral karena ikut terjebak kemacetan di jalur arteri Bandarkedungmulyo, Jombang, saat momen Lebaran 2026 akhirnya terungkap.
Kendaraan tersebut diketahui milik KPU Surabaya.
Mobil Toyota Avanza bernopol L 1901 EP itu sebelumnya ramai diperbincangkan setelah terekam melintas di titik langganan macet Jombang.
Kemunculannya memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan digunakan untuk kepentingan mudik.
Komisioner KPU Surabaya bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Subairi, mengakui mobil tersebut memang digunakan olehnya pada H+2 Lebaran. Namun ia menegaskan bukan untuk mudik.
“Iya, itu mobil KPU yang saya pakai H+2. Bukan dalam rangka mudik, kalau mudik kan sebelum Lebaran,” ujarnya, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, saat itu dirinya hanya meminjam kendaraan selama satu hari untuk mengantarkan anaknya berziarah ke makam ibunya di Blitar.
Aktivitas tersebut yang membuatnya melintas di jalur Bandarkedungmulyo dan ikut terjebak kepadatan arus lalu lintas.
“Saya hanya mengantar anak ziarah ke makam ibunya di Blitar. Anak saya sudah ditinggal ibunya sejak setahun lalu,” katanya.
Subairi memastikan penggunaan mobil dinas tersebut tidak membebani anggaran negara.
Seluruh biaya operasional, mulai bahan bakar hingga tol, ditanggung secara pribadi.
“BBM dan tol saya bayar sendiri, tidak ada uang negara yang dipakai,” ucapnya.
Ia juga mengaku belum pernah menerima imbauan terkait larangan penggunaan mobil dinas saat Lebaran.
“Saya belum menerima surat atau imbauan soal larangan mobil dinas dipakai selama Lebaran,” imbuhnya.
Sebelumnya, kendaraan pelat merah itu sempat dikira milik Pemkot Surabaya.
Namun pihak pemkot telah memastikan nomor polisi tersebut bukan bagian dari kendaraan dinas mereka. (riz)
Editor : Achmad RW