Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ahmad Udi Masjkur, Ketua KPU Jombang 2024-2029, Perkuat Sinergi Untuk Pemilu Berintegritas

Anggi Fridianto • Rabu, 19 Juni 2024 | 14:32 WIB
Ahmad Udi Masjkur, Ketua KPU Jombang Periode 2024-2029
Ahmad Udi Masjkur, Ketua KPU Jombang Periode 2024-2029

RadarJombang.id – Ahmad Udi Masjkur punya segudang pengalaman sebagai unsur penyelenggara pilkada (pemilihan kepala daerah).

Ia kini mengemban amanah sebagai Ketua KPU Jombang periode 2024-2029.

Dalam periodenya itu, ia berkomitmen ingin mewujudkan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim serta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Jombang 2024 yang berintegritas.

Salah satu upayanya adalah memperkuat sinergitas dengan seluruh stakeholder.

Udi Masjkur dilantik menjadi anggota KPU Jombang KPU RI pada Kamis (13/6) lalu di Jakarta.

Kini, pria kelahiran Jombang, 15 Desember 1985 ini didapuk menjadi ketua KPU Jombang.

”Kita ingin mewujudkan penyelenggaran Pilbup Jombang sesuai asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil),” ungkapnya.

Untuk mewujudkan hal itu, ia menilai ada tiga poin utama yang harus dipahami penyelenggara pilkada.

Pertama, adalah kepastian hukum, kedua, integritas penyelenggara, dan ketiga, managemen penyelenggaraan pemilu.

Pada poin pertama, sering kali kita mendengar istilah Predictable Procedure, Unpredictable Result yang berarti pemilu itu tidak bisa kita prediksi atau kita ketahui hasilnya di awal.

"Untuk itu, untuk menyelenggarakan pemilu yang berintegritas kita harus paham dengan segala peraturan undang-undang dan turunanya,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Sugiat, Lulusan SPGN yang Jadi Anggota BIN Hingga Menjabat Pj Bupati Jombang

Dalam poin pertama, lanjut, alumnus S1 UIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas Tarbiyah 2010 ini, ada empat makna yang harus dipahami.

Yakni tidak ada kekosongan hukum, tidak multitafsir, tidak saling bertentangan serta peraturan itu dapat dilaksanakan.

Poin kedua, lanjut Udi, adalah integritas penyelenggara yang lebih dimaknai sebagai sikap unsur penyelenggara.

Sikap yang harus dimiliki, yakni jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Ketiga, manajemen penyelenggaraan pemilu, yakni, bahwa pemilu ini merupakan arena konflik yang sah di mata hukum untuk mencapai kekuasaan.

Maka sesungguhnya penyelenggara pemilu dapat diartikan sebagai manajer konflik.

"Untuk itu, agar berjalan seirama kita harus paham akan ketentuan perundang-undangan,” papar alumnus S2 UIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas Tarbiyah 2015 ini.

Selain itu, KPU Jombang juga akan menjalin sinergitas dengan seluruh elemen.

Mulai Pemkab Jombang, jajaran forkompinda, pengawas pemilu, stakeholder terkait dan masyarakat umum.

”Dalam hal ini kita perlu berkolaborasi, sesuai tupoksi dan ruang masing-masing yang kita kemas konsep menyeluruh, sehingga pemilu berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya.

Ahmad Udi Masjkur mengawali kariernya di bidang kepemiluan mulai 2004 menjadi anggota KPPS.

Kemudian, Anggota Panwaslu Kabupaten Jombang 2017-2018, Ketua Bawaslu Jombang 2019 dan Ketua KPU Jombang 2024-2029. (ang/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Jombang #ketua kpu #Berintegritas #pemilu #SInergi