Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

30 Persen Gerai KDKMP di Jombang Pakai Lahan Pertanian, Apa Dampaknya?

Ainul Hafidz • Minggu, 8 Februari 2026 | 08:49 WIB
Pembangunan gudang dan gerai KDKMP di Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek yang mengunakan lahan pertanian
Pembangunan gudang dan gerai KDKMP di Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek yang mengunakan lahan pertanian

RadarJombang.id - Pembangunan gudang dan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jombang sebagian besar memanfaatkan lahan pertanian.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang mencatat, lebih dari 30 persen titik pembangunan KDKMP berada di lahan pertanian.

’’Rata-rata lokasi KDKMP memanfaatkan tanah kas desa yang berupa lahan pertanian,’’ kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto, kemarin.

KDKMP merupakan program nasional yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga perlu tetap diakomodasi di daerah.

Pihaknya mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang untuk memastikan kesesuaian lokasi pembangunan dengan tata ruang daerah, sekaligus mendukung pelaksanaan program nasional.

Data awal lokasi pembangunan yang diterima pihaknya masih berupa titik koordinat tanpa keterangan detail di lapangan.

Setelah dilakukan pemetaan, ditemukan sejumlah perbedaan antara titik koordinat dengan posisi lokasi sebenarnya.

’’Ada data yang kami terima itu hanya titik di tengah jalan, tidak dijelaskan berada di sisi mana. Ketika nanti diplot, ternyata lokasinya tidak sesuai dengan yang dimaksud. Itu yang kami tindak lanjuti,’’ terangnya.

Karena itu, koordinasi dengan Dinkop UM terus dilakukan agar lokasi pembangunan KDKMP dapat terakomodasi.

’’Apalagi aturan terbaru, luas pembangunan KDKMP menjadi 600 meter persegi, dari yang sebelumnya sekitar 1.000 meter persegi,’’ imbuhnya.

Terlebih saat ini Pemkab Jombang juga tengah menyusun aturan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketentuan LP2B akan dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Proses penetapan titik lokasi pembangunan KDKMP saat ini masih terus berlangsung.

’’Kalau tidak diakomodasi sekarang, setelah draft perbup LP2B ditandatangani, maka sudah tidak bisa diubah lagi,’’ ungkapnya. (fid/jif)

 

Editor : Achmad RW
#lahan pertanian #Jombang #gedung #KDKMP #gerai