JOMBANG – Komitmen pelayanan kepada masyarakat terus ditunjukkan Pemerintahan Desa (Pemdes) Plosogeneng, Kecamatan Jombang.
Salah satunya, merealisasikan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Selasa (27/1) siang, ratusan warga Desa Plosogeneng berkumpul di balai desa setempat guna menerima sertifikat program PTSL.
Selain memberi kepastian hukum status kepemilikan tanah, sertifikat yang didapat dari program PTSL juga bisa digunakan untuk kegiatan produktif, misalnya untuk agunan pengajuan pinjaman modal usaha di bank.
Kepala Desa Plosogeneng Bimo Ryo Herdiawan mengatakan, program ini merupakan program pemerintah pusat dengan tujuan untuk melindungi dan menertibkan administrasi pertanahan.
”Apabila tanah atau bidang milik masyarakat sudah bersertifikat, maka bisa dipastikan lebih aman dan meminimalisir konflik atau sengketa di kemudian hari,” katanya.
Selain itu, sertifikat yang didapatkan warga dari program PTSL juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, misalnya sebagai jaminan mengajukan pinjaman modal usaha di bank.
”Masyarakat dapat mepergunakan sertifikat tersebut untuk pengajuan pinjaman modal usaha melalui perbankan atau lembaga keuangan lainnya,” ungkapnya.
Pihak pemdes juga menjamin tidak ada tambahan biaya apapun selama proses pembuatan sertifikat hingga diserahkan ke masing-masing warga.
”Sertifikat telah menjadi harapan warga sejak lama, Alhamdulillah dapat terealisasikan awal tahun ini,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dikatakannya, apabila masyarakat tidak bisa mengambil langsung hari ini, bisa mengambil juga dengan menguasakan kepada kerabat terdekat. ”Dapat diwakilkan menggunakan surat kuasa atau bisa juga diambil di kantor ATR/BPN Kantah Jombang apabila hari ini tidak bisa mengambil,” katanya.
Diakui Rio, jumlah pendaftar PTSL di Desa Plosogeneng mencapai 782 pendaftar. Hanya saja, yang baru bisa diproses menjadi sertifikat sebanyak 732 pengajuan. ”Untuk yang belum terealisasi masih kami ajukan pengajuan kembali serta dilakukan verifikasi karena ada beberapa faktor termasuk pertimbangan ahli waris dan lain sebagainya,” ungkap Rio. (dwi/naz)
Editor : Anggi Fridianto