RadarJombang.id - Selain menggusur sejumlah bangunan milik Pemdes Mancar, sejumlah bangunan rumah warga yang diduga berdiri di atas tanah eigendom terancam diratakan buntut rencana pembangunan pabrik mainan anak di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan Jombang.
Namun, rencana penggusuran rumah untuk pabrik dan relokasi mendapat penolakan dari warga.
Warga keberatan lantaran nilai konpensasi yang ditawarkan pihak pabrik dinilai terlalu kecil.
Pantauan Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (5/11), pemdes menggelar pertemuan tertutup di balai desa setempat bersama warga terdampak.
Pertemuan diikuti perangkat desa, pejabat perwakilan Forpimcam Peterongan, serta Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA).
Rapat yang berlangsung di ruang kepala desa itu berjalan alot. Beberapa warga terlihat keluar-masuk ruangan lantaran menolak keputusan relokasi yang dinilai tidak adil.
”Kami diminta tanda tangan, entah setuju atau menolak tetap disuruh tanda tangan,” ujar salah satu warga yang rumahnya terdampak.
Warga menolak karena nilai kompensasi yang ditawarkan sebesar Rp 76,3 juta dinilai terlalu kecil.
Angka tersebut dianggap jauh dari cukup untuk membangun rumah baru. ”Padahal nilai itu tidak cukup untuk pembangunan rumah baru,” ujar warga lainnya.
Dalam pertemuan itu, pihak desa dan TP4MA menawarkan opsi relokasi dengan membangunkan rumah di kawasan kebun di Dusun Mancar Barat.
Namun, tawaran itu kembali ditolak warga karena lokasi dianggap tidak memiliki akses yang layak.
”Tempatnya di dalam kebun, akses jalannya sempit. Belum lagi warung dan usaha rosokan, kalau pindah ke sana tidak bisa kerja,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku mendapat tekanan agar menandatangani kesepakatan relokasi. ”Intinya kami disuruh pindah, dan dipaksa digusur dari sana,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Mancar Nur Prasetyo membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menyebut warga masih kukuh menolak relokasi.
”Iya, tadi ada pertemuan, tapi hasilnya belum ada. Tidak ada tanda tangan, karena memang warga tidak mau,” ujarnya.
Terkait tudingan adanya intimidasi, Nur membantah. Ia menegaskan bahwa pertemuan dilakukan secara musyawarah. ”Tidak ada intimidasi,” tegasnya.
Terpisah, Ketua TP4MA Ali Arifin menjelaskan, relokasi dilakukan untuk kepentingan bersama, bukan semata untuk perusahaan.
”Jadi perusahaan tidak mengusir, meminta kepada desa merelokasi untuk kepentingan umum. Kalau untuk kepentingan umum pasalnya kan sudah 33. Jadi ini tidak untuk perusahaan, kan perusahaan di belakang. Itukan jalan raya, ini untuk umum, untuk masyarakat,” tuturnya.
Meski dalam pertemuan tak ada pihak perusahaan, Ali menyebut pihaknya sudah menyiapkan rumah pengganti dengan fasilitas lebih baik berukuran 6x10 meter persegi.
”Desainnya sudah ada, rumah modern dengan ventilasi, ruang makan, dan tempat cuci. Tapi warga menolak karena ingin lokasi di pinggir jalan,” katanya.
Terkait nilai kompensasi yang ditawarkan sebesar Rp 76,3 juta, menurut Ali, angka itu bahkan dua kali lipat dari hasil appraisal.
”Nilai ini bahkan melebihi appraisal dua kali. Menurut perusahaan ya itu nilai kompensasinya, bahkan menurut kami nilai memang sudah lebih,” ujar Ali.
Ia menambahkan, penghapusan aset jika sudah memenuhi syarat sebenarnya bebas dari kebijakan pemberian ganti rugi.
Namun, ia mengakui desa telah menerima kompensasi dari relokasi tiga aset desa.
”Kan begini, penghapusan (aset) pada dasarnya kalau sudah memenuhi syarat, sebenarnya zero, tidak ada ganti rugi, di mana pun tidak ada, dalam arti karena tidak strategis. Nah ini kesempatan desa untuk mengatasi itu, artinya ketika ada kompensasi untuk PAD desa kan luar biasa,” jelasnya.
Sebelumnya, pembongkaran sejumlah gedung aset Desa Mancar juga menuai kritik. Gedung PKK, posyandu, dan koperasi desa telah dibongkar tanpa izin bupati.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, setiap penghapusan aset strategis desa wajib mendapat persetujuan kepala daerah.
Kades Nur Prasetyo mengaku, pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) yang melibatkan perangkat desa, BPD, forpimcam, warga, dan pihak perusahaan.
Dana kompensasi, lanjutnya, sudah masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan akan digunakan untuk membangun fasilitas baru di atas Tanah Kas Desa (TKD). (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto