RadarJombang.id – Kepala Dusun (Kasun) Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, LM, dipecat.
Dia diduga telah menggelapkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) selama beberapa tahun terakhir hingga nominalnya mencapai ratusan juta.
Hingga kini, Kepala Desa Tambakrejo masih bungkam saat dikonfirmasi terkait pemecatan tersebut.
Dalam surat keputusan Kepala Desa Tambakrejo bernomor 30 tahun 2025 tertanggal 22 September 2025 itu, tertulis Kepala Desa Tambakrejo, Nasir Farid Fadlillah, memberhentikan LM sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut.
Pemberhentian telah disetujui Bupati Jombang melalui Surat Bupati Jombang Nomor: 400.10.2/575/415.01/2025 tentang Pesetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Tambakrejo dan Rekomendasi Camat Nomor Jombang 400.10.2/903/415.54/2025 tentang Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa.
’’Warga mendukung pemecatan karena kasun itu bermasalah,’’ kata salah watu warga Tambakrejo.
Pemecatan dilakukan berkaitan dengan kasus pengemplangan pajak yang dilakukan LM.
’’Dia sudah menilep pajak khususnya PBB masyarakat sejak 2022. Totalnya mencapai lebih dari Rp 100 juta,’’ terangnya.
Camat Jombang, Muchtar, membenarkan adanya pemberhentian kepala dusun tersebut.
’’Iya memang benar, ada pemberhentian tersebut,’’ ucapnya.
Terkait penyebabnya, Muchtar mengakui hal itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oknum kepala dusun tersebut. Dan memang berkaitan dengan pajak.
’’Memang seperti itu (menggelapkan pajak,Red) namun berapa jumlahnya saya tidak tahu pasti. Sudah ada surat pernyataan dari yang bersangkutan, dia membenarkan,’’ tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Tambakrejo, Nasir, memilih bungkam.
Upaya konfirmasi melalui pesan teks, telepon hingga mendatangi kantornya sudah dilakukan, namun tak direspons. (riz/jif)
Editor : Achmad RW