Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Gelapkan Uang Pajak Masyarakat, Kepala Dusun di Jombang Akhirnya Dipecat

Achmad RW • Jumat, 26 September 2025 | 23:12 WIB
Ilustrasi kepala dusun dipecat
Ilustrasi kepala dusun dipecat

RadarJombang.id – Kabar tak sedap mencuat dari pemerintah desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Salah satu kepala dusun di desa tersebut dipecat.

Alasannya pun miris, karena ia diduga telah menggelapkan uang pajak masyarakat selama beberapa tahun terakhir hingga nominalnya mencapai ratusan juta.

Kepala dusun yang diberhentikan itu, adalah Luka Mahardika, yang sebelumnya menjabat Kepala Dusun Petengan. Surat pemberhentiannya, tersebar luas.

Dalam surat keputusan kepala desa Tambakrejo bernomor 30 tahun 2025 tertanggal 22 September itu, tertulis jika Kepala Desa Tambakrejo Nasir Farid Fadlillah memberhentikan Luka Mahardika sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut.

Pemberhentian itu, juga tertulis dalam surat telah disetujui Bupati Jombang melalui Surat Bupati Jombang Nomor: 400.10.2/575/415.01/2025 tentang Pesetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Tambakrejo.

Juga Rekomendasi Camat Nomor Jombang 400.10.2/903/415.54/2025 tentang Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Iya memang sempat ramai juga di desa, warga ya mendukung saja karena memang kasun itu bermasalah,” terang salah watu warga Tambakrejo.

Ia menyebut, pemberhentian itu dilakukan memang berkaitan dengan kasus pengemplangan pajak yang dilakukan Luka Mahardika sebelumnya.

“Informasi yang saya terima, dia sudah menilep pajak khususnya PBB masyarakat sejak tahun 2022, dan totalnya mencapai lebih dari Rp 100 juta infonya,” terangnya.

Sementara Camat Jombang Muchtar, membenarkan adanya pemberhentian kepala dusun tersebut.

“Iya memang benar, saya kan orang baru juga ya namun memang ada pemberhentian tersebut,” terangnya.

Saat disinggung terkait penyebabnya. Muchtar juga mengakui hal itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oknum kepala dusun tersebut. Dan memang berkaitan dengan pajak.

“Info yang sata dengar memang seperti itu (menggelapkan pajak,Red) namun berapa jumlahnya saya tidak tahu pasti, tapi sudah ada surat pernyataan dari yang bersangkutan kalau dia membenarkan kok,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Tambakrejo memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui pesan teks, telepon hingga mendatangi kantornya sudah dilakukan, namun tak direspons. (riz)

Editor : Achmad RW
#dipecat #Jombang #Uang #Gelapkan #Kepala Dusun #Pajak