RadarJombang.id – Sebanyak 6 kursi kepala desa di 6 kecamatan di Kabupaten Jombang kondisinya kosong.
Kekosongan kursi kepala desa di Jombang ini, disebabkan faktor yang beragam, ada yang karena kasus hukum, karena meninggal dunia, atau karena kepala desanya mundur.
Seluruh kepala desa yang kosong ini, harus tetap diisi pengganti berupa Kepala Desa Antar Waktu (KDAW).
Kendati demikian, ada saja desa yang sudah 1,5 tahun lebih belum juga diisi jabatan kepala desanya dan hingga kini masih dijabat Pj Kades.
Berikut 6 kursi kepala desa di Jombang yang kosong:
1. Kepala Desa Karobelah, Mojoagung
Kursi Kepala Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, sudah kosong sejak Mei 2023 atau 18 bulan yang lalu karena diberhentikan Bupati Jombang.
Kepala Desa Karobelah sebelumnya, yakni M Ismail, tersandung kasus hukum karena tak membayar pajak perusahaannya hingga divonis bersalah pada September 2022 lalu.
Kades Karobelah, adalah jabatan yang terpilih dalam Pilkades Serentak tahun 2019 lalu, sehingga masa jabatannya masih akan berlangsung hingga 2027 mendatang.
Kendati sudah 1,5 tahun kosong, proses Musdes KDAW untuk memilik Kepala Desa Antar Waktu di desa ini belum bisa dilakukan karena gugatan kades lama terhadap pemberhentiannya oleh Bupati Jombang belum inkrah di PTUN.
2. Kepala Desa Pulo Lor, Jombang
Kursi kepala desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, sudah kosong sejak September 2023 lalu karena kades lamanya yakni Sugeng Budiono mengundurkan diri.
Sugeng Budiono, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa untuk maju menjadi caleg dalam Pemilu 2024.
Seeja itu, posisinya pun digantikan Pj Kades yang telah menjabat lebih dari setahun lamanya.
Seperti juga Kades yang terpilih dalam Pilkades Serentak 2019, jabatan Kades Pulo Lor juga harus diisi dengan Musdes KDAW karena masa jabatannya masih akan berlangsung hingga 2027.
Update terbarunya, proses Musdes KDAW di Desa Pulo Lor sudah mulai berjalan.
3. Kepala Desa Barongsawahan, Bandarkedungmulyo
Kursi Kepala Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang, kosong sejak 19 April 2024 lalu.
Kosongnya jabatan Kades Barongsawahan itu, dikarenakan Imam Kanapi yang sebelumnya menjabat kades meninggal dunia.
Posisi kepala desa di Barongsawahan, kini juga digantikan oleh Pj Kades.
Jabatan Kades Karobelah, juga adalah termasuk yang terpilih dalam Pilkades Serentak 2019 lalu dan harus digantikan oleh Kepala Desa Antar Waktu.
Proses Musdes KDAW di Barongsawahan, juga telah berlangsung dan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
4. Kepala Desa Mojokrapak, Tembelang
Kursi Kepala Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang ini kosong sejak 9 Agustus 2024 lalu karena kades lamanya mengundurkan diri.
Ya, Warsubi yang sebelumnya menjabat Kepala Desa Mojokrapak, mundur untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang dalam Pilbup Jombang 2024.
Posisi Kades Mojokrapak yang kosong, kini diisi Penjabat Kades yang telah ditunjuk bupati.
Seperti juga desa lainnya, jabatan Kades Mojokrapak yang terpilih dalam Pilkades Serental 2019 juga harus diisi oleh kepala Desa Natar Waktu nantinya melalui Musdes KDAW.
5. Kepala Desa Sumberaji, Kabuh
Kursi Kepala Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Jombang ini kosong sejak 8 Oktober 2024 lalu setelah Yoga Witantra, kades sebelumnya meninggal dunia karena sakit.
Jabatan Kades Sumberaji, juga adalah jabatan yang dipilih lewat Pilkades Serentak tahun 2019 dan masih akan berjalan hingga 2027 nanti.
Karenanya, pengisiannya juga harus dilakukan melalui mekanisme Musdes KDAW.
Namun, hingga kini kekosongan kades Sumberaji belum terisi Pj dan masih dlam proses pengusulan.
6. Kades Wangkalkepuh, Gudo
Kursi kepala Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Jombang adalah yang paling baru kosong, yakni pada 27 Oktober 2024 yang lalu.
Minggu dini hari itu, kepala desa Wangkalkepuh sebelumnya yakni Sugiyono meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya.
Jabatan Kades Wangkalkepuh terpilih pada Pilkades Serentak ang tahun 2020 lalu dan ia dilantik pada 2021 dan masa jabatannya masih akan berlangsung hingga 2029 mendatang.
Karenanya, proses penggantian Kades Wangkalkepuh nantinya juga akan dilakukan dengan mekanisme Musdes KDAW sembari menunggu penjabat kepala desa untuk desa ini ditentukan. (riz)
Editor : Achmad RW