Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kasusnya Inkrah, DPMD Jombang Belum Putuskan Nasib Kades Sumberteguh

Achmad RW • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:19 WIB
Wawan Sudarmanto, Kades Sumberteguh, Kudu Jombang usai menjalani sidang di PN Mojokerto
Wawan Sudarmanto, Kades Sumberteguh, Kudu Jombang usai menjalani sidang di PN Mojokerto

RadarJombang.id – Kasus pidana yang menjerat Kades Sumberteguh Kecamatan Kudu, non aktif, Wawan Sudarmanto, sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang mengaku masih menunggu hasil putusan resmi untuk memutuskan jabatan kadesnya. 

Pantauan di laman sipp.pn-mojokerto.go.id, kasus yang menjerat Wawan sudah berstatus minutasi alias sudah tak ada upaya hukum lanjutan.

Wawan sebelumnya telah divonis dengan hukuman tiga tahun penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mojokerto Kota.

’’Untuk Kades Sumberteguh, kita belum punya hasil putusannya,’’ kata Kepala DPMD Jombang, Solahudin Hadi Sucipto saat dikonfirmasi.

Solahudin memastikan, tindaklanjut terkait putusan kepada Wawan itu masih akan terus berproses.

’’Kita masih upayakan bisa mengerucut dan spesifikkan terkait langkah yang akan dilakukan. Dari putusan ini, kita bahas dulu bersama instansi terkait,’’ ungkapnya.

Wawan Sudarmanto, 45, menjalani sidang vonis di PN Mojokerto, Senin (30/9). Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhinya  hukuman penjara selama tiga tahun.

’’Menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun. Terdakwa dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dan majelis hakim juga sama (memutus) tiga tahun,’’ kata Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak.

Hukuman tersebut dijatuhkan pada Wawan karena terbukti bersalah menipu Aminudin, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Conform Tuntutan JPU, Kades Sumberteguh Jombang Divonis 3 Tahun Penjara

’’Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,’’ ungkapnya.

Wawan merugikan korban hingga Rp 1,3 miliar yang jadi salah satu pertimbangan memberatkan.

’’Sejauh ini terdakwa belum ada pengembalian (kerugian),’’ tandasnya.

Uang Rp 1,3 miliar itu digunakan terdakwa untuk maju pilihan kepala desa 2019. (riz/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Inkrah #DPMD #SUmberteguh #Jombang #Kades