Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Divonis 3 Tahun Penjara, Nasib Kades Sumberteguh Kini Di Tangan DPMD Jombang

Achmad RW • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 21:38 WIB
Wawan Sudarmanto, Kades Sumberteguh, Kudu Jombang usai menjalani sidang vonis di PN Mojokerto
Wawan Sudarmanto, Kades Sumberteguh, Kudu Jombang usai menjalani sidang vonis di PN Mojokerto

RadarJombang.id – Kepala desa (Kades) Sumberteguh, Kecamatan Kudu, non aktif, Wawan Sudarmanto, 45, divonis tiga tahun penjara oleh  Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (30/9).

Kini, nasib jabatannya sebagai kades tengah dibahas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang.

Wawan menjalani sidang vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, sidang berlangsung cepat, kurang dari 15 menit.

’’Menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun. Terdakwa dituntut tiga tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan majelis hakim juga sama (memutus) tiga tahun,’’ terang Jenny Tulak, dalam sidang.

Hukuman tersebut dijatuhkan pada Wawan karena terbukti bersalah menipu Aminudin, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Majelis hakim menyebut, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penipuan.

’’Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,’’ ungkapnya.

Kepala DPMD Jombang, Solahudin Hadi Sucipto, mengaku juga ikut memantau persidangan itu.

’’Kami memantau kemarin, memang sudah divonis. Kita lihat dulu nanti bagaimana selanjutnya,’’ terangnya.

Pihaknya kini akan membahas nasib jabatan kades yang diemban Wawan.

Ia mengisyaratkan, bisa saja Wawan tak diberhentikan dari jabatannya karena pasal yang dijeratkan kepadanya adalah pasal penipuan.

’’Pasal penipuan ancamannya di bawah lima tahun. Nanti akan dibahas dulu, apakah perlu pemberhentian atau tidak,’’ ucapnya. 

Seperti diketahui, Wawan Sudarmanto, 45, Kades Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Mei lalu.

Ia terlibat aksi penipuan dan penggelapan yang menyasar Aminudin, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Korban yang merupakan teman Wawan harus merugi hingga Rp 1,3 miliar.

Kasus ini bermula dari hutang piutang terdakwa dengan korban sejak 2019 silam. Hutang diajukan Wawan beberapa kali dengan jumlah bervariatif.

Untuk meyakinkan korban, kades nonaktif ini jaminan mobil dan BPKB serta empat sertifikat tanah dan bangunan.

Tetapi, seluruh jaminan itu bukan milik Wawan pribadi, melainkan atas nama orang lain.

Praktis, sejumlah jaminan tersebut diserahkan Aminudin ke pemilik aslinya setelah mereka menarik asetnya ke korban.

Saat diatagih korban membayar hutang, Wawan hanya mengumbar janji dan tak kunjung membayar.

Hingga puncaknya Aminudin melaporkan terdakwa ke polisi. Belakangan diketahui, uang ratusan juta itu digunakan Wawan untuk maju pilkades 2019 silam.  (riz/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#3 Tahun #Penjara #DPMD #SUmberteguh #Kades #divonis