Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kades Sumberteguh Jombang Ditahan di Polres Mojokerto Kota, DPMD: Pemberhentian Sedang Diproses

Achmad RW • Rabu, 5 Juni 2024 | 14:07 WIB
Wawan Sudarmanto, Kades aktif di Jombang yang jadi tersangka penipuan dan penggelapan saat digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota
Wawan Sudarmanto, Kades aktif di Jombang yang jadi tersangka penipuan dan penggelapan saat digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota

RadarJombang.id – Nasib Wawan Sudarmanto, 45, Kades Sumberteguh, Kecamatan Kudu Jombang makin di ujung tanduk.

Setelah jadi pesakitan, ia terancam kehilangan kursi kepala desa karena statusnya sebagai tahanan Mapolres Mojokerto Kota.

Sekretaris Camat Kudu Sudarmawan, telah melaporkan secara berjenjang terkait kondisi kekosongan kepala desa Sumberteguh.

 

 

Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan terkait proses pergantian pemerintahan.

“Yang harus dipahami itu keputusan tidak mudah, karena menyangkut status hukum seseorang, aturan-aturan yang berlaku juga pemilihan pejabat pengganti berkompeten,” katanya.

Terpisah, Kepala DPMD Jombang Solahudin Hadi Sucipto, mengaku masih melakukan telaah lebih lanjut terkait usulan pergantian kepala desa.

“Ini sedang dalam proses pengkajian,” sebutnya. Pengkajian yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus apa yang menjerat kades.

 

 

Apakah masuk dalam pasal yang layak untuk diberhentikan secara tidak hormat atau sebaliknya.

“Kita kaji kasus apa, ancamannya berapa, ini kita lihat dulu, nanti akan kita update lagi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wawan Sudarmanto dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jumat (16/5) lalu, di rumahnya.

Ia, ditangkap polisi karena dilaporkan seorang warga Mojokerto yang jadi korban penipuan dan penggelapan.

 

 

Tak tanggung-tanggung, korban yang juga rekannya itu mengalami kerugian hingga Rp 865 juta.

Kini, ia terancam hukuman 4 tahun lantaran dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (riz/bin/riz)

 

Editor : Achmad RW
#DIproses #SUmberteguh #kudu #Jombang #Pemberhentian #polres #mojokerto kota #Kades #ditahan