RadarJombang.id – Kelurahan Jelakombo berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu yang dilakukan kelurahan jelakombo, adalah merealisasikan program pemerintah penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) mulai, Selasa (30/1).
Tujuannya, Pemerintah Kelurahan Jelakombo berupaya mewujudkan harapan warga untuk memiliki hak bukti kepemilikan tanah.
Kepala Kelurahan Jelakombo Antin Sukma Utami SE realisasi sertifikat PTSL untuk warga Kelurahan Jelakombo merupakan impian warga yang sudah lama.
”Alhamdulillah secara keseluruhan ada 324 sertifikat yang akan kita bagi. Namun tahap pertama hari ini 95 sudah dibagikan dan sisanya bertahap,’’ ujarnya.
Dengan realiasasi sertifikat PTSL tersebut, kini warga Kelurahan Jelakombo telah memiliki bukti sah kepemilikan tanah.
Harapannya, ke depan sertifikat tanah dapat menghindari konflik sengketa tanah antar warga.
”Saya tadi juga sampaikan kepada warga, dengan sertifikat PTSL ini bukti legal kepemilikan tanah. Sehingga dapat menghindari potensi konflik kepemilikan tanah,’’ terangnya.
Sesuai amanat Pj Bupati Jombang Sugiat, jika sertifikat PTSL dapat dimanfaatkan untuk agunan bank. Dengan begitu, masyarakat bisa menjadikan tambahan modal usaha.
Pihaknya juga mengimbau, jika digunakan agunan ke Bank maka gunakan untuk keperluan produktif.
"Misalnya untuk tambahan modal usaha. Sehingga nanti dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW