Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Realisasikan Program PTSL, Pemdes Desa Blimbing, Gudo Jombang Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Anggi Fridianto • Rabu, 20 Desember 2023 | 13:10 WIB

 

Kades Blimbing Wahyu Hidayat menyerahkan sertifikat PTSL kepada warganya, Selasa (19/12).
Kades Blimbing Wahyu Hidayat menyerahkan sertifikat PTSL kepada warganya, Selasa (19/12).

JOMBANG – Pemerintah Desa Blimbing, Kecamatan Gudo berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu yang dilakukan Pemdes Blimbing, adalah dengan merealisasikan program pemerintah penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kades Blimbing Wahyu Hidayat menyampaikan, penyerahan sertifikat PTSL itu dambaan warganya sejak lama.

“Alhamdulillah, apa yang menjadi harapan warga kami telah terealisasikan. Hari ini kami menyerahkan 530 bidang PTSL,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (19/12).

Dari jumlah itu, sebanyak 466 merupakan sertifikat PTSL berupa pekarangan dan sawah.

Kemudian 52 bidang terdiri dari aset desa termasuk lapangan dan Balai Desa Blimbing.

Disamping itu, ada beberapa bidang termasuk makam, jalan dan permohotan aset milik Pemkab Jombang.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga bu Hj Ngatiyah yang telah menghibahkan tanah untuk jalan di Dusun Ketawang.

Serta keluarga bapak Suratmin yang telah menghibahkan tanah di Dusun Blimbing yang difungsikan sebagai jalan di RT 4 - RT 5.

"Dengan sertifikat hibah ini kita bisa menempatkan program pembangunan infrastruktur seperti TPT,’’ papar dia.

Kini, masyarakat Desa Blimbing memiliki bukti sah kepemilikan tanah.

Baca Juga: Keripik Gadung Made in Made, Kudu Jombang Terus Dilestasikan, Ini Cara yang Dilakukan Pemerintah Desanya

Diharapkan, kepemilikan sertifikat tanah dapat menghindari konflik/sengketa tanah antar warga.

Tak kalah pentingnya, sertifikat tanah juga bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.

”Sertifikat disimpan baik-baik dan digunakan sebaik mugkin. Karena fungsi dari sertifikat ini sangat penting,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz)

 

 

 

 

Editor : Achmad RW
#masyarakat #Blimbing #pelayanan #gudo #PTSL