RadarJombang.id - Pemerintah Indonesia tengah merencanakan penerapan kebijakan baru berupa batas usia minimum untuk seseorang yang ingin mengakses media sosial.
Wacana ini muncul seiring dengan langkah beberapa negara, seperti Australia, yang menetapkan usia minimal 16 tahun bagi seseorang untuk dapat menggunakan platform media sosial.
“Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos),” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (13/01).
Meutya menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berfungsi sebagai pedoman sementara untuk menangani isu tersebut, hingga ada regulasi yang lebih tetap dalam bentuk undang-undang (UU).
Menurutnya, proses pembentukan UU tersebut kemungkinan memerlukan waktu yang cukup lama karena DPR RI masih dalam tahap kajian mengenai wacana tersebut.
“Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” katanya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) sekaligus mantan jurnalis tersebut juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah-langkah untuk melindungi anak-anak di dunia digital.
Meutya menambahkan, Presiden sangat memperhatikan pentingnya perlindungan anak-anak di ruang digital.
“Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” katanya.
Sebelumnya sudah ada beberapa negara yang mulai menerapkan kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial.
Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian telah menetapkan batas usia minimum 13 tahun sesuai dengan Undang-Undang Privasi Anak-Anak Online (COPPA).
Baca Juga: Dear Ibu, Waspada Jika Anak Mulai Menunjukkan Empat Tanda Ini
Sementara beberapa negara bagian meningkatkan batas usia menjadi 18 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Uni Eropa juga menetapkan usia minimal 16 tahun berdasarkan regulasi GDPR, sementara Inggris mengharuskan platform digital menyesuaikan konten sesuai usia pengguna.
Di Asia, beberapa negara juga memberlakukan pembatasan serupa.
Tiongkok membatasi waktu penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 18 tahun, sementara Korea Selatan mengharuskan izin orang tua untuk anak-anak di bawah 14 tahun.
Terbaru, Australia memberlakukan larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial, sebagai langkah perlindungan dari ancaman digital.
(Marsya Firdha Arifiani)
Editor : Achmad RW