Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Scaling Gigi Bisa Gratis dengan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Anggi Fridianto • Jumat, 16 Mei 2025 | 20:44 WIB
Pasien sedang menjalani perawatan di dokter gigi.
Pasien sedang menjalani perawatan di dokter gigi.

Radarjombang.id - Menjaga kebersihan gigi bukan hanya soal menyikat gigi dua kali sehari.

Salah satu tindakan penting yang sering direkomendasikan oleh dokter gigi adalah scaling atau pembersihan karang gigi.

Bila dibiarkan menumpuk, karang gigi bisa menyebabkan kerusakan serius pada gusi dan jaringan penyangga gigi.

Pembersihan karang gigi atau scaling sendiri merupakan prosedur medis yang bertujuan mengangkat plak dan karang yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan menyikat gigi.

Namun, biaya untuk menjalani scaling ini di klinik swasta biasanya cukup menguras kantong, yakni berkisar antara Rp500 ribu atau lebih.

Kabar baiknya, layanan ini bisa diakses secara gratis oleh peserta BPJS Kesehatan, tentu dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jadi, bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak perlu khawatir soal biaya.

Namun, penting diketahui bahwa tidak semua scaling gigi ditanggung BPJS. Hanya prosedur yang dilakukan atas dasar indikasi medis yang bisa dijamin.

Artinya, jika pembersihan karang dilakukan hanya karena ingin mempercantik tampilan gigi, maka biaya ditanggung sendiri.

BPJS Kesehatan dalam salah satu unggahan di akun media sosial resminya (@BPJSKesehatanRI) menjelaskan bahwa scaling bisa dijamin bila pasien mengalami gingivitis akut atau peradangan gusi. Selain itu, layanan ini hanya dapat diklaim maksimal dua tahun sekali.

Untuk mendapatkan layanan ini, peserta harus mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar di sistem BPJS.

Pemeriksaan awal akan dilakukan oleh dokter gigi, dan bila ditemukan indikasi medis, maka prosedur scaling akan dilakukan di tempat tersebut.

Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan. Dengan surat tersebut, pasien bisa melanjutkan perawatan ke rumah sakit atau dokter gigi spesialis yang bekerja sama dengan BPJS.

Sebagai pengingat, semua prosedur ini hanya berlaku untuk peserta BPJS aktif. Jangan lupa membawa kartu BPJS saat berobat agar proses administrasi berjalan lancar.

(Luthviatul Ilmi N.A)

Editor : Anggi Fridianto
#scaling gigi #BPJS #mekanisme #prosedur #cara #syarat