RadarJombang.id - Marka jalan merupakan penanda penting yang membantu mengatur kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Dua warna marka yang paling umum ditemui di jalan raya adalah kuning dan putih. Kedua warna ini memiliki fungsi dan makna yang berbeda dalam pengaturan lalu lintas.
Penentuan warna marka jalan ternyata didasarkan pada status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Marka Jalan Warna Kuning
Marka jalan yang membujur berwarna kuning menandakan jalan nasional dengan kode “K1”.
Jalan nasional ini merupakan jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi (jalan provinsi), jalan strategis nasional, dan jalan tol.
Jalan tersebut dikelola, dibangun, dan dipelihara oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Jika terjadi kerusakan, tanggung jawab perbaikan jalan berwarna kuning ini berada pada pemerintah pusat.
Marka jalan kuning putus-putus di sisi tepi jalan berfungsi utama sebagai penanda bahwa pengendara diizinkan untuk menyalip kendaraan lain dari sisi samping, dengan tetap memperhatikan situasi pengendara lain di sekitarnya.
Sedangkan satu garis kuning tanpa putus sebenarnya tidak umum dijumpai di Indonesia. Garis ini lebih banyak ditemukan saat berkendara di negara-negara Eropa.
Di tepi jalan, biasanya terdapat garis putih sebelum garis kuning yang berada di tengah.
Garis kuning ini artinya diperbolehkan menyalip kendaraan yang berada di belakang garis putih, asalkan tidak melewati garis kuning.
Marka Jalan Warna Putih
Marka jalan berwarna putih digunakan untuk jalan selain nasional seperti jalan provinsi atau jalan kabupaten.
Marka berwarna putih umumnya digunakan untuk mengatur arus lalu lintas yang searah.
Garis putih putus-putus yang sering kita lihat di jalan memberikan isyarat bahwa pengendara diperbolehkan untuk berpindah lajur atau mendahului kendaraan lain ketika kondisi aman.
Sementara itu, garis putih utuh atau tanpa terputus sering dijumpai oleh pengendara di tikungan, di tengah jalan, dan di jembatan.
Garis putih ini artinya larangan untuk berpindah lajur atau tidak boleh mendahului kendaraan lainnya.
Marka putih juga digunakan untuk menandai area penyeberangan pejalan kaki yang dikenal sebagai zebra cross, serta garis berhenti di persimpangan yang dilengkapi lampu lalu lintas.
Pemahaman tentang perbedaan kedua warna marka ini sangat penting saat berkendara.
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah mengabaikan makna dari warna-warna ini atau menganggap semua marka memiliki fungsi yang sama.
Padahal, setiap warna dan pola marka telah dirancang dengan pertimbangan keselamatan.
Sebagai pengguna jalan, kita bertanggung jawab untuk memahami dan mematuhi setiap petunjuk yang diberikan melalui marka jalan.
Pemahaman yang baik tentang perbedaan marka kuning dan putih akan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan teratur. (Aulia Putri Indrianti)
Editor : Achmad RW