Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Begini Cara Mengecek Statusnya!

Magang • Jumat, 15 Desember 2023 | 01:19 WIB
Ilustrasi pencurian data  KTP. SIlakan gunakan cara ini untuk mengecek apakah data anda disalahgunakan orang untuk pinjol ataukah tidak.
Ilustrasi pencurian data KTP. SIlakan gunakan cara ini untuk mengecek apakah data anda disalahgunakan orang untuk pinjol ataukah tidak.

RADAR JOMBANG - Apakah anda ragu KTP anda disalah gunakan untuk pinjol oleh orang tak bertanggungjawab?

Sering mendapat panggilan tidak jelas perihal menagih hutang? Curiga data pribadi telah dicuri untuk pinjol?

Ingin memastikan apakah data pribadi telah disalahgunakan tanpa izin? tak perlu khawatir lagi!

Sekarang, terdapat cara yang mudah untuk memastikannya melalui layanan SLIK OJK.

Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK atau yang kerap kali disebut dengan SLIK OJK merupakan sistem informasi yang di bawah naungan OJK.

Sistem ini bertujuan untuk mengawasi keuangan yang salah satunya informasi debitur (iDeb).

Dikutip dari Pemprov dan Kominfo Jatim, Sebelum melakukan pengecekan, siapkan dokumen-dokumen pendukungnya terlebih dahulu berupa KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Setelah persyaratan yang diminta telah dilengkapi, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
Setelah menekan link tersebut, akan secara otomatis masuk ke dalam laman SLIK OJK.

2. Pilih menu pendaftaran

3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

Baca Juga: WASPADA! SWI Temukan 426 Pinjol Berkedok KSP

4. Pastikan seluruh informasi benar dan sesuai. Jika sudah sesuai, klik “selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan Foto diri)

5. Klik tombol “ajukan permohonan”. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

Terdapat beberapa catatan penting terkait langkah-langkah ini.

Pemohon bisa mengecek status permohonan di menu “status layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

Kemudian, OJK akan memproses permohonan melalui email. Proses paling lambat sehari setelah pendaftaran dilakukan.

Nah, itu tadi terkait laghkah-langkah ketika seseorang curiga bahwa data pribadinya sedang disalahgunakan. (mg2/mg3/riz)

Editor : Achmad RW
#pinjol #OJK #disalahgunakan #KTP