JOMBANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, bakal melakukan uji coba Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS RBA), perubahan menjadi OSS versi 1.1.
Ilham Hero Koentjotro Kepala DPMPTSP Jombang, menyampaikan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) izin usaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal perizinan berusaha, sebagaimana tertuang dalam PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
”Izin ke depan nanti berbasis risiko. Bukan usaha yang berbasis izin,” katanya. Hal ini untuk mempermudah perizinan. Sehingga nanti kegiatan usaha dikelompokkan menjadi tiga, yakni usaha berisiko rendah, menengah dan tinggi. ”Untuk menengah juga dibagi dua, menengah rendah dan tinggi. Nanti yang menentukan pusat. Kita hanya operator,” katanya lagi.
Semua kegiatan usaha itu mempunyai SOP untuk melakukan pengurusan izin. Seperti usaha yang berisiko rendah tidak perlu mengurus izin. ”Kalau sekarang kan disamakan. Misal seperti mengurus izin perumahan dan perindustrian sama. Jadi nanti dibeda-bedakan,” tambah dia.
Adapun kegiatan usaha rendah, hanya mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) dan itu sudah mendapat izin lengkap. Rencananya, uji coba dilakukan akhir bulan ini mengingat bulan depan OSS RBA harus teralisir. ”Pada 2 Juni nanti sudah diberlakukan OSS RBA,” pungkas Ilham.
Editor : Rojiful Mamduh