Aset KPRI Sejahtera Jombang Mulai Diamankan, 8 Rekomendasi Dinkop UM Dikejar Deadline November

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 08:51 WIB
PANAS: Suasana RALB KPRI Sejahtera di kompleks TPA Banjardowo, Jombang berlangsung memanas, Selasa (1/9)).
PANAS: Suasana RALB KPRI Sejahtera di kompleks TPA Banjardowo, Jombang berlangsung memanas, Selasa (1/9)).

 

JOMBANG - Tindak lanjut delapan rekomendasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang kepada KPRI Sejahtera dikejar deadline November. Tenggat tersebut dihitung tiga bulan setelah penilaian kesehatan koperasi yang dilakukan pada Agustus.

Kepala Dinkop UM Jombang Hari Purnomo melalui Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Yusnia Rahma mengatakan, sejumlah rekomendasi sudah dijalankan. Salah satunya rapat anggota luar biasa (RALB) yang dilaksanakan pada awal September lalu.

 ”Sudah dijalankan. Salah satunya rapat anggota luar biasa sudah dilaksanakan per awal September lalu,’’ ujarnya.

Selain RALB, juga telah dibentuk tim pendamping anggota KPRI Sejahtera.

Baca Juga: KPRI Sejahtera Jombang Masih Tahan Dokumen, Akta Aset dan Arus Kas Belum Diserahkan

Tim tersebut kini bekerja melakukan pendataan sekaligus membantu proses penyelamatan dan pengamanan aset koperasi. ”Sekarang sedang berproses untuk pendataan aset. Tim pendamping anggota KPRI Sejahtera sudah mulai bekerja. Perkembangan untuk aset-asetnya juga sudah terkumpul,’’ jelasnya.

Sejumlah aset bahkan telah diamankan secara fisik. Aset tersebut di antaranya ditempatkan di brankas Pemkab Jombang.

Namun, proses pendataan belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu laporan dari beberapa divisi dalam tim. ”Secara fisik aset-aset sudah diamankan, sudah ditaruh di brankas Pemda. Di dalam tim itu ada beberapa divisi dan kita masih menunggu laporan,” paparnya.

Yusnia menjelaskan, tindak lanjut rekomendasi memiliki tenggat tiga bulan setelah penilaian kesehatan koperasi.

Dengan penilaian yang dilakukan pada Agustus, batas waktu penyelesaian diperkirakan jatuh pada November. ”Tindak lanjut dilakukan tiga bulan setelah penilaian kesehatan koperasi. Seingat saya penilaian kesehatan dilakukan Agustus, sehingga deadline-nya insya Allah November,’’ katanya.

Baca Juga: Kredit Macet KPRI Sejahtera Jombang Capai Rp 45 Miliar, Pengurus Didesak Segera Lunasi

Dia menambahkan, tim penyelamatan aset KPRI tidak berkewajiban melaporkan hasil kerja secara langsung kepada Dinkop UM. Tim tersebut bertugas mendampingi anggota. Sementara kewajiban pelaporan kepada dinas berada pada pengurus KPRI Sejahtera. ’’Tim ini adalah tim yang mendampingi anggota. Yang wajib lapor ke dinas itu pengurus, bukan tim. Tim ini wajib melaporkan hasilnya kepada anggota,’’ tegasnya.

Tim pendamping, lanjut Yusnia, membantu anggota dalam proses pendataan, penilaian, hingga pengamanan aset.

Hasil kerja tim nantinya disampaikan kepada anggota melalui mekanisme rapat yang masih akan ditentukan. ’’Tim membantu anggota untuk mendata dan menilai aset, termasuk membantu proses penyelamatan aset. Nanti sistem yang akan diambil apakah rapat anggota khusus atau rapat anggota kelompok, itu masih akan ditentukan,’’ pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik dugaan penyimpangan dana KPRI Sejahtera tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Jombang.

Tim penyidik Kejari Jombang telah memeriksa sedikitnya delapan saksi. Mereka mulai Ketua KPRI Sejahtera Hartono, manajer, bendahara, pejabat Dinkop UM, hingga jajaran operasional koperasi.

Hasil pemeriksaan Dinkop UM Jombang juga menegaskan KPRI Sejahtera masuk kategori dalam pengawasan. Delapan rekomendasi perbaikan pun digariskan. Rekomendasi tersebut antara lain inventarisasi aset, penertiban administrasi, rekonsiliasi simpanan anggota, penyusunan rencana aksi, serta penyesuaian tata kelola sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2024.

Koperasi juga diwajibkan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit independen. Selain itu, melaporkan perkembangan penyelesaian secara berkala kepada Dinkop UM Jombang dan Pemprov Jatim, serta melakukan pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
KPRI Sejahtera aset koperasi Jombang Dinkop UM Jombang