Meski Punya Ijazah S1 Guru, PPPK Paruh Waktu Teknis Tetap Berstatus Teknis

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 07:00 WIB
SAH:  Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlangsung lancar kemarin
SAH: Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlangsung lancar kemarin

RadarJombang.id — Perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemkab Jombang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang tidak otomatis mengubah status pengangkatan.

Termasuk bagi PPPK paruh waktu yang berstatus teknis meski telah memiliki ijazah S1 kependidikan atau keguruan.

’’Status PPPK paruh waktu tetap mengacu pada pengangkatan pertama,’’ kata Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Jombang, Edwin Setya Parahita, kemarin (4/10).

Baca Juga: 16 PPPK Paruh Waktu di Jombang Tak Perpanjang Kontrak, Ini Kata BKPSDM

Pegawai yang sejak awal diangkat untuk formasi teknis tidak otomatis beralih menjadi guru setelah kontraknya diperpanjang.

Kepemilikan ijazah S1 guru tidak serta-merta mengubah status kepegawaian menjadi tenaga pendidik. Status teknis tetap melekat sesuai formasi awal pengangkatan.

Penempatan PPPK paruh waktu yang kontraknya diperpanjang juga tetap mengacu pada lembaga tempat pengangkatan pertama. Tidak ada perubahan penempatan secara otomatis setelah perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Kontrak 4.010 PPPK Paruh Waktu di Jombang Resmi Diperpanjang, Ini Pesan Bupati

’’Penempatan sesuai di lembaga sesuai pengangkatan pertama,’’ jelasnya.

Terkait aturan yang menjadi dasar penetapan status maupun ketentuan lebih lanjut mengenai PPPK paruh waktu, pihaknya menyarankan konfirmasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang.

Sementara itu, dari total 2.081 PPPK paruh waktu di lingkungan Disdikbud Jombang, sebanyak 2.072 orang diperpanjang kontraknya. Sedangkan sembilan orang tidak melanjutkan perpanjangan kontrak.

Perpanjangan tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan penataan keberlanjutan status PPPK paruh waktu di lingkungan Disdikbud Jombang. Dengan tetap mengacu pada formasi dan penempatan saat pertama kali dilakukan pengangkatan.

Sembilan PPPK PW yang tidak mengajukan perpanjangan kontrak karena berbagai hal.

Ada yang meninggal dunia, sudah bekerja di tempat lain, mengajar di tempat lain, hingga sengaja tidak bersedia diperpanjang atau mengundurkan diri. (wen/jif)

Editor : Achmad RW
S1 guru Jombang PPPK Paruh Waktu teknis status