JOMBANG – Tim Penyelamatan Aset KPRI Sejahtera mendesak pengurus segera menuntaskan kewajiban kredit macet koperasi.
Pasalnya, tingginya kredit macet yang ditaksir mencapai Rp 45 miliar sangat membebani kondisi keuangan koperasi. Tim juga menagih pengurus segera menyerahkan seluruh dokumen terkait aset koperasi termasuk dokumen pencatatan arus kas.
Ketua Tim Penyelamatan Aset KPRI Sejahtera Sri Surjati menegaskan, penyelesaian seluruh kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membenahi kondisi koperasi.
Terlebih, kewajiban kepada bank harus segera diselesaikan agar tidak semakin membebani kondisi keuangan KPRI Sejahtera.
”Kami meminta kewajiban tersebut segera diselesaikan agar tidak semakin membebani KPRI Sejahtera,” ujarnya.
Tak hanya menyoroti kewajiban kredit, tim juga meminta pengurus segera menyerahkan dokumen pencatatan arus kas dan notaril jual beli aset koperasi yang hingga kini belum lengkap.
Dokumen tersebut diperlukan untuk menginventarisasi sekaligus memetakan kondisi aset koperasi secara menyeluruh.
”Data dan dokumen itu sangat penting. Dari sana kami bisa mengetahui aset-aset secara keseluruhan, termasuk status masing-masing aset,” jelasnya.
Sri menambahkan, penelusuran dan penyelamatan aset tidak bisa berjalan maksimal tanpa dukungan dokumen yang lengkap.
Karena itu, pengurus diminta segera memenuhi seluruh data yang telah diminta tim. ”Jangan sampai proses penyelamatan aset terhambat hanya karena dokumen belum diberikan,” tegasnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana KPRI Sejahtera kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Jombang. Sedikitnya delapan saksi telah diperiksa.
Baca Juga: KPRI Sejahtera Jombang Masih Tahan Dokumen, Akta Aset dan Arus Kas Belum Diserahkan
Mereka antara lain Ketua KPRI Hartono, manajer, bendahara, pejabat Dinkop UM, hingga jajaran operasional koperasi, termasuk pihak bank penyalur kredit.
Sebelumnya, Dinkop UM Jombang menyatakan KPRI Sejahtera masuk kategori dalam pengawasan. Terdapat delapan rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti, mulai inventarisasi aset, rekonsiliasi simpanan anggota, penertiban administrasi, hingga audit independen oleh KAP.
Sementara itu, Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 1 September lalu berlangsung panas. Anggota kompak menolak LPJ pengurus sekaligus mempertanyakan transparansi aset yang disebut mencapai Rp 130 miliar serta utang macet Rp 45 miliar.
Dalam rapat terungkap, sejumlah nama pengurus maupun anggota juga tercatat memiliki utang di koperasi dalam jumlah besar. Data sementara yang tengah dihimpun mencatat Manajer KPRI Suyud Yakfi memiliki utang sekitar Rp 26 miliar. Disusul Bendahara KPRI Totok Puji Harsono dengan nilai kredit sekitar Rp 8 miliar. Selain itu, sejumlah anggota lain tercatat memiliki kredit hingga sekitar Rp 2 miliar.
Di sisi lain, KPRI Sejahtera juga masih memiliki kewajiban melunasi utang di salah satu bank BUMN sekitar Rp 2,6 miliar. Persoalan tersebut menjadi salah satu beban yang kini harus dituntaskan dalam proses penyelamatan koperasi.
Forum RALB akhirnya memutuskan pembentukan Tim Penyelamatan Aset KPRI Sejahtera untuk menelusuri dan membenahi persoalan aset serta kewajiban koperasi. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto