JOMBANG – Tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi perhatian DPRD Sukoharjo.
Kamis (1/10), Komisi I dan Komisi II DPRD Sukoharjo melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jombang.
Salah satu agenda yang dibahas, strategi penjadwalan pembahasan APBD agar seluruh tahapan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
’’Kunjungan ini menjadi momentum bagi kedua lembaga legislatif untuk saling bertukar informasi mengenai proses pembahasan APBD.
Terutama berkaitan dengan pengaturan jadwal agar pembahasan anggaran tidak molor dan seluruh tahapan bisa diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan,’’ kata Kabag Umum DPRD Jombang, Dian Retno.
Dalam pembahasan APBD diperlukan penjadwalan yang matang.
Sebab, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui DPRD bersama pemerintah daerah.
Baca Juga: Bupati Warsubi Lantik 2 Kades Antar-Waktu, Ini Pesannya Jelang Pilkades Serentak 2027
Mulai dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) hingga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD, sampai tahapan rapat paripurna.
DPRD Sukoharjo juga bertukar informasi mengenai strategi efisiensi waktu dalam proses penyusunan dan pembahasan KUA serta PPAS.
Ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi bagi masing-masing daerah dalam mengatur tahapan pembahasan anggaran.
’’Yang dibahas salah satunya bagaimana strategi efisiensi waktu dalam penyusunan KUA dan PPAS.
Karena penjadwalan ini harus dilakukan dengan baik agar seluruh tahapan pembahasan bisa berjalan sesuai ketentuan,’’ jelasnya.
Untuk proses pembahasan Raperda APBD 2027 di Kabupaten Jombang, saat ini telah memasuki tahapan paripurna penyampaian pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Jombang.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sebelum nantinya dilanjutkan dengan tanggapan kepala daerah.
Pengaturan jadwal rapat paripurna juga menjadi perhatian dalam pembahasan bersama DPRD Sukoharjo.
Termasuk penjadwalan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan kepala daerah terhadap pandangan tersebut.
Penjadwalan setiap tahapan pembahasan APBD dibutuhkan agar fungsi DPRD dalam melakukan pembahasan sekaligus pengawasan alokasi anggaran berjalan maksimal.
DPRD harus memiliki waktu yang cukup untuk mencermati setiap program dan alokasi anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Seluruh proses tersebut juga harus memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
’’Intinya bagaimana memastikan fungsi kontrol DPRD terhadap alokasi anggaran tetap berjalan efektif, tetapi tidak melanggar batas waktu yang sudah ditetapkan undang-undang,’’ tegasnya.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto